Perma Tipiring untuk Atasi Over Kapasitas Lapas
Utama

Perma Tipiring untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Pelaksanaan Perma ini diharapkan akan benar-benar dapat membatasi perkara yang masuk ke pengadilan.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Perma Tipiring untuk Atasi Over Kapasitas Lapas
Hukumonline

MA telah membuat kesepakatan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait implementasi Peraturan MA (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (tipiring). Hal ini merupakan tindak lanjut dari forum komunikasi antara MA, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol).

“Kesepakatan ini untuk menindaklanjuti Perma yang dirancang untuk mengatasi ketimpangan dalam sistem penegakan hukum bagi tindak pidana ringan (tipiring),” kata Ketua Muda Bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko di sela-sela penandatanganan kesepakatan di Gedung MA Jakarta, Rabu (17/10).

Djoko menegaskan pelaksanaan Perma ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang selama ini dirasa over kapasitas.

“Dengan Perma ini, penumpukan tahanan di Lapas dan Rutan bisa dikurangi, persidangan cukup dengan acara pemeriksaan cepat sesuai Pasal 205 hingga 211 KUHAP,” katanya.

Dijelaskan Djoko, Perma ini dimaksudkan untuk menerapkan sistem restorative justice (pemulihan keadilan) dalam sistem peradilan Indonesia. Terutama untuk kasus pidana anak dan pidana ringan dengan nilai denda atau nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. “Yang terpenting adanya pengakuan bersalah dan maaf dari pelaku dan ada kemauan pelaku untuk mengembalikan kerugian itu,” ujarnya.

Selama ini, kata Djoko, tindak pidana ringan atau kecil dilaksanakan secara ketat sesuai aturan yang ada. Akibatnya, terjadi kesenjangan dalam pemidanaan. Seperti perkara pencurian pisang, piring, atau sandal, ayam yang dijatuhi hukuman 1-6 bulan.

“Hal-hal seperti ini tidak bisa dipahami masyarakat. Penandatanganan SKB ini, sekaligus bisa disosialisasikan bersama antar penegak hukum dari polisi, jaksa, dan hakim agar bisa diimplementasikan dengan baik,” pintanya.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Tuadapidsus Djoko Sarwoko bersama dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sihabuddin yang disaksikan oleh Menkumham Amir Syamsuddin.

Terkait dengan kesepakatan ini, Menkumham Amir Syamsuddin berharap ke depan tidak ada lagi proses peradilan yang begitu lama terhadap pelaku tipiring. “Harapan kami, tidak ada kasus ringan yang diproses begitu lama,” harapnya. 

Amir juga berharap Perma ini akan benar-benar dapat membatasi perkara yang masuk ke pengadilan. “Mudah-mudahan, tidak ada lagi orang mencuri kakao, mencuri sandal jepit dihukum dengan pidana penjara,” harapnya. 

Untuk diketahui, Perma No 2 Tahun 2012, terbit pada 27 Februari 2012, mengatur kenaikan nilai uang denda atau nilai kerugian terhadap pasal-pasal tindak pidana ringan dalam KUHP. Kenaikan nilai denda yang tercantum dalam Pasal 364 (pencurian ringan), 373 (penipuan ringan), 379 (penggelapan ringan), 384, 407, dan 482 KUHP yakni sebesar Rp250 menjadi Rp2,5 juta.

Jumlah maksimum nilai (kerugian) hukuman denda dalam KUHP, kecuali pasal 303 ayat (1), (2), Pasal 303 bis ayat (1), (2), dilipatgandakan (dikalikan) menjadi seribu kali. Perma ini untuk menghindari penerapan pasal pencurian, penipuan biasa terhadap perkara pencurian/penggelapan ringan, sehingga tidak perlu ditahan dan diajukan upaya hukum kasasi. Pemeriksaannya pun dilakukan dengan acara cepat seperti diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.

Tags: