LBH Kampus dan Paralegal Minta Jadi Pihak Terkait
UU Bantuan Hukum:

LBH Kampus dan Paralegal Minta Jadi Pihak Terkait

Gunakan putusan MK tahun 2004 sebagai dasar argumentasi.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
LBH Kampus dan Paralegal Minta Jadi Pihak Terkait
Hukumonline

Tujuh lembaga bantuan hukum kampus mengajukan permohonan untuk dijadikan sebagai pihak terkait dalam perkara No. 88/PUU-X/2012. Ini adalah nomor perkara permohonan pengujian UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bankum).

Ketujuh lembaga bantuan hukum kampus itu adalah Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Universitas Muhammadiyah Surakarta, BKBH Fakultas Hukum Unisbank Semarang, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII Yogyakarta, Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) FH Universitas Airlangga, BKBH Universitas Muhammadiyah Malang, LKBH FH Univesitas Krisnadwipayana Jakarta, dan LKBH Universitas Pelita Harapan.

Gagasan untuk mengajak lembaga bantuan hukum kampus lain ada, tetapi karena kebutuhan mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait mendesak, maka baru ketujuh lembaga itulah yang mengajukan permohonan. Selain LBH kampus, paralegal juga ikut mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Permohonan itu didaftarkan Rabu (17/10), sehari sebelum sidang ketiga atas pengujian UU Bantuan Hukum digelar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Mahkamah Konstitusi, agenda sudah memasuki tahap mendengar keterangan pemerintah dan DPR.

Ini adalah pihak kedua yang melakukan ‘intervensi’ atas pengujian UU Bantuan Hukum terhadap UUD 1945. Sebelumnya, YLBHI telah meminta secara resmi sebagai pihak. Intinya, para pemohon pihak terkait menilai permohonan pengujian UU Bankum tidak berdasar.

Rizky Ramadhan Baried, pengurus LKBH UII Yogyakarta, mengatakan permohonan sebagai pihak terkait diajukan karena secara substansial, materi permohonan pengujan UU Bankum berkaitan langsung dengan nasib lembaga-lembaga bantuan hukum kampus, paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum.

Pihaknya kini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi apakah menerima para pemohon sebagai phak terkait atau tidak. Seraya menunggu keputusan, para pemohon menyiapkan bahan-bahan argumentasi. Salah satu yang hendak disampaikan para pemohon adalah putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-II/2004.

Dalam putusan mengenai UU Advokat ini, Mahkamah menegaskan lembaga bantuan hukum kampus penting sebagai instrumen bagi perguruan tinggi, khususnya Fakultas Hukum, melaksanakan fungsi tridharma perguruan tinggi. Pemberian jasa bantuan hukum juga menjadi bagian dari kurikulum pendidikan tinggi hukum (pendidikan klinis hukum).

Namun masuknya para pemohon intervensi telah ditolak pemohon judicial review UU Bankum. Pemohonnya adalah sembilan orang warga negara yang berprofesi sebagai advokat (Dominggus Maurits Luitnan dkk). Mauritz mengatakan YLBHI bukan penegak hukum, berbeda halnya dengan para pemohon yang berprofesi sebagai advokat. Hanya organisasi penegak hukum advokat yang berwenang menjalankan fungsi bantuan hukum.

Tags: