OJK Akan Sosialisasikan Perlindungan Konsumen ke Penegak Hukum
Utama

OJK Akan Sosialisasikan Perlindungan Konsumen ke Penegak Hukum

BPKN meminta agar pelaku jasa keuangan juga diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai konsumen.

Oleh:
FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit
Kalangan hakim butuh UU Jabatan Hakim. Foto: SGP (Ilustrasi)
Kalangan hakim butuh UU Jabatan Hakim. Foto: SGP (Ilustrasi)

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyatakan akan melakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen kepada aparat penegak hukum. Sosialisasi ini dilakukan mengingat adanya wewenang baru yang diemban oleh OJK,yakni pembelaan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan atas pelayanan jasa keuangan yang ada di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningastuti S. Soetiono, dalam acara Sarasehan Peran OJK Dalam Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (18/10).

“Jadi kita memang harus mensosialisasikan ke hakim, polisi, penegak hukum lainnya karena OJK memiliki wewenang pembelaan hukum,” katanya.


Dia menjelaskan, selain mensosialisasikan tentang perlindungan konsumen, OJK akan melaksanakan sosialisasi terkait fungsi dan tugas serta wewenang OJK kepada aparat penegak hukum dalam menyatukan pengawasan dan pengaturan bank serta keuangan yang ada di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal ini bertujuan agar kinerja pengawasan OJK lebih terintegrasi dan optimal.

Sosialisasi ini akan dilakukan secara menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat baik pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, pensiunan, pekerja dan lain sebagainya.  Pelaksanaannya akan dilakukan oleh OJK pada awal tahun depan.

Agar kualitas perlindungan konsumen meningkat, OJK menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan. Selanjutnya OJK akan membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan. Kemudian, memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku jasa keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Tini Hadad, meminta agar sosialisasi dan edukasi tidak hanya diberikan kepada masyarakat, itu nasabah ataupun bukan nasabah. Ia mengusulkan agar OJK dapat memberikan edukasi kepada pelaku jasa keuangan.

“Jangan cuma masyarakat saja yang diberikan edukasi dan sosialisasi, tetapi para pelaku usaha juga harus diberikan sosialisasi untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen,” katanya pada acara yang sama.

Menurut Tini, hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya pelayanan jasa keuangan yang tidak memuaskan bagi konsumen. Mulai dari informasi yang minim mengenai produk serta marketing produk yang belakangan meresahkan masyarakat. Melalui edukasi kepada para pelaku jasa keuangan, diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas bagi konsumen serta risiko-risiko yang ada pada suatu produk.

Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, memiliki pendapat yang sama dengan DK OJK. Ia menyarankan agar sosialisasi perlindungan konsumen juga dilakukan kepada hakim, bukan hanya pada lingkup masyarakat saja.

“Ini penting dilakukan mengingat ada wewenang pembelaan hukum oleh OJK. Karena kita perlu tahu fungsi dan wewenang tersebut seperti apa nantinya serta mekanismenya seperti apa,” katanya pada acara yang sama.

Menurutnya, sosialisasi diperlukan untuk melihat aspek hukum yang akan dilakukan oleh OJK sebagai bagian dari proses perlindungan konsumen. Pasalnya, wewenang pembelaan hukum yang melekat pada OJK bukanlah pembelaan layaknya penasihat hukum, tetapi hanya sebatas pengarahan kepada konsumen yang sedang bersengketa.

“Ini penting untuk tahu mekanismenya seperti apa. Karena aspek hukum pembuktiannya masih tanda tanya,” pungkasnya.

Tags: