Amandemen Dimulai dari Pasal 37 UUD 1945
Aktual

Amandemen Dimulai dari Pasal 37 UUD 1945

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Amandemen Dimulai dari Pasal 37 UUD 1945
Hukumonline

Gagasan DPD terkait wacana amandemen UUD 1945 kelima mendapat respon positif dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD. Menurut Mahfud, keinginan DPD yang meminta diberi kewenangan sebagai lembaga legislatif yang berwenang membahas dan menyetujui suatu undang-undang melalui perubahan UUD 1945 dalam rangka memperkuat struktur demokrasi cukup beralasan.

“DPD hingga saat ini ‘berteriak-teriak’ terus agar ia diberi peran dan fungsi sebagai lembaga legislatif yang ikut menentukan penyusunan undang-undang,” kata Mahfud dalam peluncuran buku Kuasa Rakyat : Analisis Tentang Perilaku Memilih dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden Indonesia Pasca Orde Baru, di Jakarta, Kamis (18/10) malam.

Dia katakan, keinginan DPD itu beralasan dan rasional karena keanggotaan DPD sesungguhnya dipilih oleh rakyat juga. “Dia jadi calon anggota DPD bukan karena dekat dengan pimpinan partai atau bukan karena menyebar uang, wong daerah pemilihannya hanya satu provinsi,” katanya.

Selain itu, orang-orang DPD pada umumnya jauh lebih terdidik, ketokohan lebih teruji. “Makanya, waktu saya di DPR saya mendukung struktur DPD disejajarkan dengan DPR, sehingga struktur legislatif menjadi dua kamar. Tetapi, hal ini tidak mungkin dilakukan dengan konstitusi yang ada saat ini karena setiap perubahan UUD 1945 harus menyebutkan pasal dan ayat mana atau kalimat apa yang harus diubah? Tidak bisa satu paket,” dalihnya.

Ia menyarankan agar setiap amandemen UUD 1945 tidak diserahkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tetapi dilakukan mekanisme referendum. Makanya, setiap wacana perubahan jangan mengubah DPD, DPR, MA, MK, atau struktur lembaga lain, tetapi hendaknya perubahan dimulai dari Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur perubahan UUD 1945.   

“Misalnya setiap perubahan UUD 1945 harus melalui referendum yang dilakukan panitia negara, MPR tinggal mengesahkan. Ini lebih demokratis, tidak seperti sekarang terkesan menutup pintu perubahan UUD 1945,” kritiknya.

Karena itu, Parpol punya kewajiban untuk membuat saluran mengubah UUD 1945, jangan sampai perubahan UUD 1945 dikunci mati. “Parpol harus berani memulai dan fokus mendiskusikan perubahan Pasal 37 UUD 1945, satu pasal itu saja dulu, sebelum mengubah substansi pasal-pasal yang mengatur keberadaan lembaga lainnya,” sarannya.

Tags: