Menerka Hasil Koordinasi KPK-Polri
Berita

Menerka Hasil Koordinasi KPK-Polri

Dua pakar hukum pidana berbeda tebakan mengenai hal ini.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Penanganan kasus dugaan korupsi simulator oleh KPK- Polri belum ada kepastian. Foto: Sgp
Penanganan kasus dugaan korupsi simulator oleh KPK- Polri belum ada kepastian. Foto: Sgp

Sudah lewat seminggu pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai penanganan kasus dugaan korupsi simulator oleh KPK dan Polri terjadi. Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai mekanisme pelimpahan perkara dari Polri ke KPK. Begitu juga dengan hal-hal teknis lainnya seperti masa tahanan yang sudah dijalankan para tersangka di Polri.

Mengenai hal ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kedua lembaga sama-sama belum mencapai kesepakatan mengenai teknis pelimpahan. KPK hingga kini bersikukuh ingin mengambil seluruh tersangka yang sudah ditetapkan Polri dalam kasus simulator.

Aturan yang menjadi dasar KPK adalah Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dua ayat itu menyebutkan bahwa, dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Sedangkan di ayat (4)-nya disebutkan, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Sedangkan Polri sendiri, lanjut Johan, mengacu pada Pasal 109 KUHAP. Yang intinya, dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara simulator yang ditangani Korps Bhayangkara itu. Namun itu sendiri belum menjadi keputusan final Polri. “Ini masih dalam proses pembicaraan,” katanya. Masalah teknis seperti penahanan juga masuk dalam pembicaraan kedua belah pihak.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bonaparta lebih setuju jika seluruh tersangka yang ditetapkan Polri ditangani oleh KPK. Alasannya, Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU KPK. Selain dari pendekatan hukum, dari segi etika juga masuk akal. “Gak mungkin polisi periksa polisi,” katanya.

Terkait teknisnya, lanjut Ganjar, Polri harus mengeluarkan SP3 terhadap seluruh tersangka yang ditanganinya. Dan secara otomatis pula, KPK mengambil alih kasus tersebut. Jika menyangkut dua tersangka yang tak sama, yakni Ajun Kombe Pol Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo, KPK bisa melanjutkan penyidikan sendiri jika ditemukan dua alat bukti yang cukup bagi keduanya.

Menurut Ganjar, hal ini penting untuk mendudukkan perkara yang terjadi. Pasalnya, substansi kasus korupsi yang dituduhkan Polri kepada dua panitia pengadaan itu adalah pemalsuan tandatangan mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tags: