Membaca Dua Fase Pemikiran Mochtar
Resensi

Membaca Dua Fase Pemikiran Mochtar

Dua buku yang berisi pandangan orang lain terhadap sosok dan pemikiran Mochtar Kusuma Atmadja.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Dua buku terbaru tentang Mochtar Kusuma Atmadja. Foto: Sgp
Dua buku terbaru tentang Mochtar Kusuma Atmadja. Foto: Sgp

Teori hukum pembangunan yang berkembang di Indonesia tak bisa dilepaskan dari nama Mochtar Kusuma Atmadja. Pengadiannya di kampus dan di birokrat telah ikut membantu penyebaran pandangan-pandangannya tentang hukum. Dikenal sebagai pakar hukum internasional, Mochtar pernah diangkat menjadi Menteri Kehakiman (1974-1978) dan Menteri Luar Negeri (1978-1988).

Gagasan-gagasan Mochtar telah dimasukkan sebagai materi hukum dalam Pelita I (1970-1975). Pada intinya teori hukum pembangunan menegaskan hukum harus bisa didayagunakan untuk kepentingan pembangunan. Pemikiran Mochtar sedikit banyak mengenalkan mahasiswa hukum di Indonesia dengan sebutan law is a tool of social engineering.

Sudah banyak buku, disertasi atau tesis, dan tulisan-tulisan lepas yang membahas teori hukum pembangunan ala Mochtar, termasuk kritik-kritiknya. Kendati demikian, teori hukum pembangunan tetap menarik minat kalangan peneliti dan akademisi untuk memperbincangkannya.

Ada dua buku terbaru yang coba membahas pemikiran pria kelahiran Jakarta 17 Februari 1929 itu. Pertama, buku yang ditulis Prof. Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif  (Genta Publishing, Maret, 2012), dan buku profil tokoh hukum yang diterbitkan Epistema Institute, Mochtar Kusuma-Atmadja dan Teori Hukum Pembangunan: Eksistensi dan Implikasi (Juni, 2012).

Buku pertama bisa disebut ditulis 'inner circle' karena Mochtar dan Romli puluhan tahun mengabdikan diri sebagai akademisi di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, meskipun berbeda generasi. Meskipun buku ini tak secara semata membahas teori hukum pembangunan Mochtar, tetapi disinggung pada beberapa bagian. Buku Romli ini adalah upaya merekonstruksi pemikiran Mochtar dan pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo lewat teori hukum progresif.

Buku kedua adalah kumpulan tulisan tentang pemikiran dan kontribusi Mochtar, baik yang ditulis inner circle maupun orang luar. Tulisan tulisan plus pengantar dari Prof. Soetandyo Wignjosoebroto memberikan sejumlah perspektif untuk membaca pandangan dan karya Mochtar.

Latar belakang penulisan kedua buku sebenarnya berbeda. Romli menulis Teori Hukum Integratif karena risau melihat skeptimisme dan pesimisme masyarakat terhadap pembentukan undang-undangan dan penegakan hukum di Indonesia dewasa ini. Pengalaman sebagai akademisi, birokrat, bahkan menjadi pesakitan, telah mendorong penulis melakukan introspeksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: