Eks Direktur dan Holcim Berebut Hak Cipta
Berita

Eks Direktur dan Holcim Berebut Hak Cipta

Tentang salah satu formula yang dipakai produsen semen itu.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Eks Direktur dan Holcim Berebut Hak Cipta
Hukumonline

Produsen semen terkemuka, PT Holcim Indonesia Tbk menggugat salah satu mantan direkturnya, PM Banjarnahor. Gugatan ini diajukan pada 3 September 2012 dan pada Rabu (24/10) sidang gugatan sudah memasuki tahap replik.


Gugatan ini berawal ketika PM Banjarnahor sekonyong-konyong meminta royalti kepada emiten dengan kode perdagangan SMCB itu atas ciptaannya pada 27 April 2012. Ciptaan tersebut berupa Database Formulasi PMB’s Penghitungan Kompensasi Pemanfaatan Lahan Industri Tambang Golongan C.


Usut punya usut, permintaan royalti ini muncul karena PM Banjarnahor telah mengajukan pendaftaran sistem ituke Ditjen Hak Kekakyaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Januari 2011. Oleh Ditjen HKI, permohonan pendaftaran ini dicatatkandalam Daftar Umum Ciptaan 6 Februari 2012 dengan menyebutkan diumumkan pertama kali pada 27 November 2001.


Langkah eks direktur itu membuat manajemen SSCMB kaget. Pasalnya, menurut perseroan, formula tersebut bukanlah ciptaan Banjarnahor seorang. Tetapi, merupakan hasil ciptaan tim penilai sebanyak 13 orang. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 22 November 2001.


Pembentukan tim dilakukan untuk membicarakan dan membuat rumusan metode penghitungan ganti rugi pemanfaatan lahan Golongan C terkait kerjasama antara perseroan dengan Direktorat Jenderal Pemasyaratakan Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan HAM, red) pada tahun 1976 yang diperpanjang hingga sekarang.


Kerjasama ini memberikan izin kepada SMCB untuk menambang batu kapur di wilayah Ditjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman di Nusakambangan. Dengansyarat memberikan ganti rugi atas penambangan tersebut.


“Karena hak cipta yang didaftarkan PM Banjarnahor tidak orisinil dan hasil jiplakan, sangat beralasan menurut hukum untuk dimintakan pembatalannya,” tulis Sondang Simatupang, kuasa hukum perseroan dalam berkas gugatannya.

Tags: