LBH Kampus Pertanyakan Legal Standing Pemohon
Berita

LBH Kampus Pertanyakan Legal Standing Pemohon

Dalil pemohon dinilai bertentangan dengan putusan MK No. 006/PUU-II/2004.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Majelis MK gelar sidang pengujian UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Foto: Sgp
Majelis MK gelar sidang pengujian UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Foto: Sgp

Majelis MK kembali menggelar sidang pengujian UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang dimohonkan sejumlah advokat. Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait yakni, Biro Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (BKBH UMM), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), dan BKBH Universitas Stikubank Semarang.

Para pihak terkait ini intinya menolak argumentasi para pemohon. Kuasa hukum BKBH UMM, Ikhwan Fahrojih mengatakan fungsi dan keberadaan BKBH UMM telah sesuai dengan UU Bantuan Hukum. Dia menegaskan BKBH UMM sebagai lembaga nirlaba telah memainkan peran penting dalam advokasi hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dalam bentuk litigasi dan nonlitigasi.

“Keberadaan BKBH UMM berfungsi untuk melatih praktik kemahiran hukum sekaligus memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ini juga sudah sesuai dengan UU Bantuan Hukum,” kata Ikhwan di hadapan Majelis MK, Selasa (30/12).

Dia menilai argumentasi pemohon yang menyatakan hanya advokat yang dapat memberikan bantuan hukum bertentangan dengan putusan MK No. 006/PUU-II/2004 yang membolehkan pihak lain di luar advokat berperkara di pengadilan.

Pertimbangan putusan MK itu intinya menyebutkan UU Advokat seharusnya tidak boleh dijadikan legitimasi yang boleh berperkara di pengadilan hanya advokat karena hal ini harus diatur dalam hukum acara.

Sekretaris Posbakumadin Bahder Johan menilai keberadaan UU Bantuan Hukum sangat penting untuk mengakomodir kepentingan masyarakat pencari keadilan yang tergolong tidak mampu. Sebab, selama ini peran advokat dalam memberikan bantuan hukum cma-cuma belum terlaksana dengan baik.

“Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu oleh advokat tak terlaksana dengan baik karena faktor letak geografis maupun faktor sosial ekonomi,” Bahder.

Bahder mengatakan dalil pemohon mengenai definisi bantuan hukum yang menyangkut pemberi dan penerima bantuan hukum dinilai multitafsir tidak beralasan. Padahal, pemberi bantuan hukum yang dimaksud dalam UU Bantuan Hukum terdiri dari advokat, para legal, dosen dan mahasiswa yang bernaung dalam suatu badan hukum yang telah melalui verifikasi dan terakreditasi oleh penyelenggara bantuan hukum.

“Ketentuan yang menyebutkan advokat dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam UU Advokat hanya berlaku bagi para advokat,” dalihnya.

Legal Standing
BKBH Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) juga mempertanyakan kapasitas pemohon yang mengklaim berasal dari advokat Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Menurutnya, kedudukan hukum menjadi kabur (obscuur) atau tidak jelas. “Apakah kapasitas para pemohon sebagai advokat yang dari Kantor Hukum Dominika atau sebagai advokat KKAI,” kata Ikhwan.  

Menurutnya, pengangkatan dan pengawasan advokat dilakukan oleh organisasi advokat, bukan KKAI. Sebab, berdasarkan putusan MK tahun 2009 yang diakui sebagai organisasi advokat hanya Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diminta untuk melebur menjadi wadah tunggal.   

“Apa KKAI bisa disebut organisasi advokat? Memang KKAI pernah menjadi wadah forum komunikasi bagi delapan organisasi advokat untuk membentuk satu wadah tunggal organisasi advokat. Nah, sekarang kan sudah terbentuk KAI dan PERADI, sekarang KKAI mau apa lagi, berarti kita mundur ke belakang dong?”

Salah satu pemohon Dominggus Mauritz Luitnan mengakui secara de facto KAI dan PERADI sebagai organisasi advokat. Namun, secara de jure masih ada delapan organisasi advokat yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3) UU Advokat.

“Hal itu masuk dalam dalam Pasal 33 UU Advokat, makanya pengangkatan dan pengawasan delapan organisasi advokat dilaksanakan KKAI. Kalau PERADI di luar sistem UU Advokat karena pembentukannya berdasarkan kesepakatan yang difasilitasi MA. Jadi tugas kita sebenarnya belum selesai,” dalihnya.

Sebagaimana diketahui, Dominggus Maurits Luitnan, Suhardi Somomoelyono, Abdurahman Tardjo, TB Mansyur Abubakar, Malkam Bouw, Paulus Pase, LA Lada, Metiawati, A Yetty Lentari, dan Shinta Marghiyana yang berprofesi sebagai advokat mempersoalkan 10 pasal UU Bantuan Hukum. Yakni, Pasal 1 ayat (1), (3), (5), (6); Pasal 4 ayat (1), (3); Pasal 6 ayat (2), (3) huruf a, b; Pasal 7; Pasal 8 ayat (1), (2) huruf a, b; Pasal 9;  Pasal 10 huruf a, c; Pasal 11; Pasal 15 ayat (5); dan Pasal 22.

Menurutnya, UU Bantuan Hukum sangat merugikan profesi advokat karena memungkinkan dosen, mahasiswa hukum, dan aktivis LBH beracara di dalam maupun di luar pengadilan dalam rangka memberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Padahal UU Advokat dan PP No. 83 Tahun 2008 sudah mengatur kewajiban advokat memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin.

Selain itu, lewat mekanisme UU Bantuan Hukum, sangat dimungkinkan adanya pengawasan pemerintah terhadap advokat. Sebuah prinsip yang sebenarnya sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi sendiri. Pengawasan advokat dilakukan oleh organisasi advokat. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan semua pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945.`

Tags: