Outsourcing Dibatasi, Apindo Siap Menggugat
Berita

Outsourcing Dibatasi, Apindo Siap Menggugat

Soalnya UU Ketenagakerjaan tidak membatasi jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Sofyan Wanandi, Ketua Umum DPN Apindo. Foto: Sgp
Sofyan Wanandi, Ketua Umum DPN Apindo. Foto: Sgp

Ketua Umum DPN Apindo, Sofyan Wanandi, mengatakan para pengusaha yang bergerak di sektor penyedia jasa pekerja dan pemborongan pekerjaan atau dikenal dengan istilah outsourcing mengeluh. Pasalnya, para pengusaha itu menilai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar, akan membatasi jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing. Menurutnya, rencana itu akan dituangkan ke dalam peraturan menteri yang mengatur tentang outsourcing.

Sofyan menyebut Muhaimin akan membatasi jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing hanya lima jenis pekerjaan. Misalnya usaha pelayanan kebersihan (cleaning service) dan tenaga pengamanan (security). Menganggap hal itu bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maka Sofyan menyebut para pengusaha yang bergerak di bidang outsourcing itu akan melakukan judicial review atas peraturan itu. Sofyan berpendapat pemerintah lebih mendengarkan desakan serikat pekerja dalam merancang peraturan tersebut.

Sofyan tak menutup mata atas fakta bahwa perusahaan outsourcing yang beroperasi sesuai peraturan hanya ratusan. Sedangkan perusahaan outsourcing yang tidak menjalankan peraturan ketenagakerjaan jumlahnya mencapai belasan ribu. Hal itu menurut Sofyan tak lepas dari lemahnya pemerintah dalam melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Sejalan dengan itu, dalam peraturan menteri terkait outsourcing yang sedang dibahas, Sofyan berpendapat pemerintah harus membenahi praktik outsourcing yang bermasalah. Bukan malah membatasi jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Bila peraturan itu tetap disahkan dan tidak ada penindakan terhadap pelaksanaan outsourcing yang bermasalah, maka persoalan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia menurut Sofyan akan bertambah rumit. “Praktik outsourcing yang bermasalah itu harus ditiadakan,” kata dia dalam diskusi yang digelar di gedung Kemenakertrans Jakarta, Selasa (30/10).

Dalam merancang peraturan menteri tentang outsourcing itu Sofyan mengingatkan agar Muhaimin merundingkannya dalam LKS Tripartit Nasional agar peraturan itu seperti yang diharapkan para pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan. Selain itu dia mengingatkan bahwa keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

Senada, anggota LKS Tripnas dari Apindo, Endang Susilowati, mengatakan dalam UU Ketenagakerjaan sudah diatur tentang outsourcing. Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan itu ada beberapa keputusan menteri yang sudah diterbitkan. Di antaranya Kepmen No. 101 Tahun 2004 dan Kepmen No. 220 Tahun 2004. Mengacu ketentuan yang ada, maka pihak pengusaha berhak menentukan jenis pekerjaan apa yang dapat di-outsourcing. Pasalnya, di tiap perusahaan jenis pekerjaan itu berbeda-beda, tergantung sektor bisnis yang digeluti si pengusaha.

Tags: