Revisi UU Kepailitan, Untuk Lindungi Debitor
Berita

Revisi UU Kepailitan, Untuk Lindungi Debitor

Mesti memasukkan konsep insolvency test.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
PT Telkomsel Tbk. Foto: Sgp
PT Telkomsel Tbk. Foto: Sgp

Operator telekomunikasi terkemuka di Indonesia, PT Telkomsel Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Banyak reaksi yang timbul akan kenyataan itu. Satu diantaranya menuding, keadaan itu karena lemahnya perlindungan debitor besar dan sehat dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU).


Saran UU 37 Tahun 2004 untuk direvisi, terus bergulir dengan berbagai tambahan usulan. Diantaranya perlu dipertimbangkan dalam revisi UU Kepailitan adalah memasukkan konsep insolvency test.


Menurut Advokat James Purba, Insolvency test adalah suatu keadaan untuk menguji kemampuan debitor dalam membayar kewajiban. Merujukke insolvency testyang diatur di UU Kepailitan Amerika Serikat, sebuah perusahaan yang dimohonkan pailit harus melewati mekanisme ini lebih dulu.Artinya, perusahaan baru bisa dimohonkan pailit jika perusahaan sudah dalam keadaan bangkrut.


Sementara itu, UU Kepailitan membuka kesempatan yang cukup luas kepada kreditor untuk mempailitkan suatu debitor. Asalkan permohonan kepailitan memenuhi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Alhasil, debitor dapat diputus pailit tanpa melihat kemampuan untuk menyelesaikan utang.


“Kalau dalam undang-undang kita, kepailitan itu bukan karena tidak bisa bayar, tetapi bisa juga karena tidak mau bayar,” sebut advokat ini dalam sebuah seminar kepailitan di Jakarta, Selasa (30/10).


Untuk itu, dengan adanya insolvency test, perusahaan yang sehat bisa selamat dari kreditor nakal. James menilai membangun perusahaan itu tidak cepat dan gampang. Selain itu, demi kesehatan bisnis dan investasi, insolvency test perlu dipertimbangkan dalam revisi UU Kepailitan.


Sekalipun demikian, James mengingatkan apabila Indonesia mengadopsi konsep ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yaitu perlu metode untuk menentukan tingkat kesehatan suatu perusahaan. Selain itu, syarat permohonan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUKepailitan juga perlu diubah, menjadi debitor yang tidak lagi mampu membayar utang.

Tags: