Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara
Berita

Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara

Negara hanya memiliki saham di perusahaan BUMN.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum UI Erman Radjagukguk. Foto: Sgp
Guru Besar Fakultas Hukum UI Erman Radjagukguk. Foto: Sgp

Guru Besar Fakultas Hukum UI (FHUI) Erman Radjagukguk mengatakan bahwa kekayaan BUMN Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum bukanlah menjadi bagian dari kekayaan negara. Pasalnya, ‘kekayaan negara yang dipisahkan’ di dalam BUMN hanya berbentuk saham. Artinya, kekayaan BUMN tidak menjadi kekayaan negara.


Erman merujuk pada Pasal 1 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.


Selanjutnya, Pasal 11 menyatakan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. BUMN yang berbentuk Perum juga adalah bagian badan hukum yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menyatakan bahwa Perum  memperoleh status Badan Hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.


Pasal 7 Ayat (6) UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas juga menjelaskan bahwa BUMN dapat memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.


Berdasarkan beberapa hal di atas, Erman menilai bahwa BUMN tidak menjadi bagian dari kekayaan negara. Akibat kesalahpahaman dalam pengertian “kekayaan negara” ini, tuduhan tindak pidana korupsi juga mengancam Direksi BUMN.


UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi memang menjelaskan bahwa seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik dipisahkan atau tidak dipisahkan merupakan bagian dari keuangan negara. Namun, Erman menekankan bahwa “kekayaan negara yang dipisahkan” dalam BUMN yang dimaksud adalah secara fisik berbentuk saham yang dipegang oleh negara. Tetapi, harta kekayaan yang dimiliki oleh BUMN tidak menjadi bagian dari kekayaan negara.


Salah pengertian atas “kekayaan negara” membuat tuduhan korupsi juga dikenakan pada tindakan-tindakan Direksi BUMN dalam transaksi-transaksi yang didalilkan dapat merugikan keuangan negara. Padahal UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatakan bahwa seseorang baru dapat dikenakan tindak pidana korupsi jika seseorang dengan sengaja menjual saham tersebut secara melawan hukum yang disimpannya karena jabatannya atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Tags: