Pengadilan Diminta Terapkan Esensi dari Sistem Kamar
Berita

Pengadilan Diminta Terapkan Esensi dari Sistem Kamar

Esensi sistem kamar meliputi persoalan disparitas putusan, peningkatan profesionalisme hakim, pembinaan dan pengawasan terhadap bobot putusan hakim.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil (kanan). Foto: Sgp
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil (kanan). Foto: Sgp

Sistem kamar diusung menjadi tema utama Rapat Kerja Nasional MA 2012 yang digelar di Manado. Penerapan sistem kamar memang hanya dapat diberlakukan di level MA. Namun, bukan berarti pengadilan-pengadilan di bawah MA tidak dapat merasakan bagaimana sistem kamar diterapkan.

Menurut Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, esensi atau nilai-nilai dari penerapan sistem kamar dapat diterapkan di pengadilan tingkat pertama dan banding. “Esensi dari penerapan sistem kamar tidak melulu di MA meski secara nomenklatur sistem kamar tidak ada di pengadilan,” kata Ahmad di Gedung MA, Jum’at (2/11).  

Dipaparkan Ahmad, esensi dari penerapan sistem kamar adalah masalah disparitas putusan, peningkatan profesionalisme hakim, pembinaan dan pengawasan terhadap bobot putusan hakim.

“Esensi yang terkandung dalam penerapan sistem kamar harus diterapkan di pengadilan tingkat pertama dan banding, kalau sistem kamarnya hanya berlaku di MA,” ujar Ahmad.

Khusus untuk MA, Ahmad mengatakan penerapan sistem kamar masih terus dievaluasi hingga 2014. Sebab, sistem kamar yang diluncurkan saat Rakernas MA pada September 2011 itu masih dalam tahap transisi (peralihan) menuju penanganan perkara yang lebih sempurna.

“Sistem kamar ini akan terus dievaluasi dan dikaji oleh tim hingga tahun 2014, namanya sistem baru perlu ada proses penyesuaian. Apalagi Hakim Agung kita sekarang masih kekurangan tujuh orang, makanya kita masih menunggu hasil seleksi calon hakim agung dari dilakukan KY dan DPR,” kata Ahmad.

Dalam rangka pemantapan sistem kamar ini, MA telah mengeluarkan empat aturan untuk memperkuat mekanisme kerja hasil rapat pleno setiap kamar. Seperti, SK KMA No. 164 Tahun 2011 tentang Pemberian Nama Tim pada Kamar-Kamar Perkara pada MA, SK KMA No. 017 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama SK KMA No. 142 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags: