UKM Tak Boleh Sepelekan Hukum
Berita

UKM Tak Boleh Sepelekan Hukum

Ada lima tips hukum yang harus dijalankan

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
UKM Tak Boleh Sepelekan Hukum
Hukumonline

“Urusan hukum? Nanti, belakangan aja ketika usaha telah besar.” Pemikiran seperti ini sering didengar dalam kehidupan sehari-hari dari pebisnis yang sedang memulai usahanya. Namun, bagi Anda yang ingin memiliki pondasi kuat dalam membangun sebuah usaha bisnis, jangan lagi memiliki pemikiran seperti itu.

Demikian disampaikan pendiri kantor hukum Adisuryo Prasetio & Co,Bimo Prasetio dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (10/11).

Dengan pondasi hukum yang kuat, lanjut Bimo, pengusaha dapat mengurangi atau setidaknya mengantisipasi masalah yang akan terjadi di kemudian hari. Bahkan, pada tahap tertentu, kesadaran tentang hukum juga dapat mempertebal dompet pelaku usaha.

Pandangan ini bukan tanpa sebab. Bimo menilai apabila pelaku usaha kecil menengah ini sadar atau memahami tentang hukum, bisnisnya akan berjalan lancar. Untuk itu, Bimo membeberkan beberapa tips yang perlu diperhatikan pelaku usaha ketika membangun kerajaan bisnisnya melalui aspek legal.

Tips pertama yang diberikan Bimo adalah ketika membangun usaha pertama kali, jangan dipusingkan dengan berapa banyak modal usaha, bagaimana cara membentuk badan usaha, dan bagaimana urusan pajaknya. Justru yang harus dipikirkan adalah cara mengembangkan usaha tersebut, yaitu dengan membuat target omzet terlebih dahulu. Semakin besar omzet usaha, semakin cerah keberlangsungan usaha.

Jika omzet bagus dan bisnis semakin berkembang, baru masuk ke tahap kedua, yaitu menentukan badan usaha. Pada tahapan ini, Bimo mengatakan suatu badan usaha tidak harus berbentuk hukum. Pengusaha diberikan pilihan untuk memilih bentuk badan usahanya. Semua bentuk badan usaha ini memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal permodalan, kepemilikan, dan pemberian izin usaha. Jadi, cek kemampuan modal Anda terlebih dahulu sebelum memilih badan usaha.  

Pilihan dalam menggunakan badan usaha atau perorangan akan berdampak pada pemberian izin usaha. Karena, izin usaha tidak dapat dialihkan kepada pihak lain atau badan lain serta izin usaha juga menentukan jenis usaha yang boleh dilakukan suatu perusahaan. “Ketika PT mendapatkan izin usaha di bidang perdagangan, PT dilarang  melakukan usaha di bidang percetakan. Apabila itu dilakukan, risikonya menjadi tanggung jawab pribadi, bukan PT,” beber pria yang juga memiliki usaha kuliner ini.

Tags: