PP Baru Diharapkan Minimalisir Masalah Sampah
Berita

PP Baru Diharapkan Minimalisir Masalah Sampah

PP No. 81 Tahun 2012 memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Wapres RI, Boediono buka acara rakornas Gerakan Indonesia Bersih di Jakarta. Foto: Sgp
Wapres RI, Boediono buka acara rakornas Gerakan Indonesia Bersih di Jakarta. Foto: Sgp

Undang-undangNo.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa upaya pengelolaan sampah dan sanitasi merupakan problem yang harus ditangani seluruh pihak secara bersama-sama, baikperorangan, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah maupun pemerintah daerah serta dunia usaha. Namun, kenyataanya problema sampah masih menjadi persoalan sendiri yang tak kunjungusai.

Salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi persoalan sampah adalahmelakukan kerjasama antarinstansi,baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kerjasama bisa dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Selain itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga pada 12 Oktober 2012. PP ini pada intinya memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) dari berbagai aspek antara lain legal formal, manajemen, teknik operasional, pembiayaan, kelembagaan dan summber daya manusia.

Berangkat dari hal tersebut, pemerintah berinisiatif dan merasa perlu untuk menginisiasi sebuah gerakan berskala nasional yang dinamakan dengan “Gerakan Indonesia Bersih” (GIB) melalui program 3R. GIB ini disosialisasikan bersama dengan pemerintah daerah baik itu Gubernur maupun Walikota dan Bupati dengan mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan GIB di seluruh Indonesia.

SOP yang mulai disosialisasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ini mengatur beberapa hal penting untuk mengaplikasikan program GIB khususnya 3R. Mulai dari proses pengumpulan sampah hingga proses akhir. Tak hanya itu saja. Program GIB ini juga akan dilaksanakan di beberapa tempat seperti terminal, Bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, sarana pendidikan dasar, kesehatan hingga bantaran sungai.

“Pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup menyusun pedoman-pedoman pengelolaan sampah dan sanitasi yang lebih tajam,” kata Wakil Presiden RI, Boediono dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gerakan Indonesia Bersih yang  mengangkat tema “Menjaga Kebershan Cerminan Harkat, Martabat dan Harga Diri Bangsa” di Jakarta, Senin (12/11).

Pedoman pelaksanaan 3R tersebut memang sudah disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)dalam Peraturan MenteriLingkungan Hidup No.13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduse, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah. Dengan adanya Bank Sampah, sampah menjadi memiliki nilai tukar dan jual sehingga masyarakat dapat membuang sampah ke Bank Sampah.

Tags: