Aturan Syarat Menjadi Anggota Legislatif Diuji ke MK
Berita

Aturan Syarat Menjadi Anggota Legislatif Diuji ke MK

Menguji undang-undang yang sama, warga Cianjur mempersoalkan aturan daerah pemilihan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Aturan syarat menjadi anggota legislatif diuji ke MK. Foto: Sgp
Aturan syarat menjadi anggota legislatif diuji ke MK. Foto: Sgp

Majelis panel MK menggelar sidang perdana pengujian undang-undang yang dimohonkan Antonius Iwan Dwi Laksono dan Moch Syaiful. Keduanya, yang berniat menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 ini, memohon pengujian Pasal 51 ayat (1) huruf a-p UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD (Pemilu Legislatif).

Para pemohon menilai tidak diaturnya batasan masa jabatan calon anggota legislatif dalam Pasal 51 ayat (1) UU Pemilu Legislatif menimbulkan ketidakadilan atau diskriminasi. Padahal, jabatan pejabat publik lainnya seperti Presiden, Hakim MK, Pimpinan KPK, KY, dan kepala daerah dibatasi masa jabatannya.  

“Padahal, kepala daerah, presiden, dan calon anggota legislatif memiliki kesamaan yakni sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, penyelenggaranya KPU/KPUD, jika bersengketa sama-sama diputus oleh hakim MK,” kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Selasa (13/11).

Menurut Sholeh seharusnya masa jabatan calon anggota legislatif dibatasi agar tidak disalahgunakan. Sebab, kecenderungan kekuasaan jika tidak dibatasi akan menyimpang. Sholeh menyebut ada wacana membatasi jabatan anggota legislatif, hanya dua atau tiga kali. Wacana ini dilontarkan Partai Amanat Nasional atau PDI-P.

“Pasal itu seolah-olah ada ‘keistimewaan’, misalnya jika sudah dua kali menjadi anggota legislatif, kemungkinan terpilih kembali menjadi akan lebih kuat daripada calon lainnya karena gaji anggota DPR sangat besar. Ini bisa dibuat modal atu modal politik,” kata Sholeh.

Atas dasar itu, pemohon meminta agar Pasal 51 ayat (1) itu dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 22, Pasal 27, 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. “Kita ingin ada persamaan di hadapan hukum baik anggota legislatif maupun warga negara pada umumnya,” katanya.    

Ketua Majelis Panel, M. Akil Mochtar mempertanyakan legal standing para pemohon yang berniat menjadi calon anggota DPRD Sidoarjo. “Tetapi, Saudara sebutkan dari partai mana, atau mau mendaftar di jalur independen? ini saudara uraikan dalam permohonan,” kata Akil.

Tags: