Revisi Permen ESDM Peningkatan Nilai Tambah Mineral Disiapkan
Aktual

Revisi Permen ESDM Peningkatan Nilai Tambah Mineral Disiapkan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Revisi Permen ESDM Peningkatan Nilai Tambah Mineral Disiapkan
Hukumonline

Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral pascapembatalan sebagian pasalnya oleh Mahkamah Agung.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Selasa mengatakan, pemerintah konsisten melaksanakan industri hilirisasi mineral logam. "Sampai saat ini, kami belum terima putusan MA. Tapi, terlepas itu, kami akan sempurnakan permen agar tetap konsisten melaksanakan hilirisasi mineral logam," katanya.

Menurutnya, pasca pembatalan sebagian pasal Permen ESDM No. 7 Tahun 2012, kegiatan ekspor mineral tetap berjalan seperti biasa dengan pengetatan berupa pengenaan bea keluar dan kewajiban clear and clean. Namun, setelah 2014, pemerintah akan mengenakan larangan ekspor sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 tetap berlaku. Soalnya, pemerintah belum menerima petikan putusan MA.

UU tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan selama UU tengah dalam proses uji materi, maka aturan dibawahnya tidak boleh diujimaterikan juga.

Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 merupakan turunan UU No. 4 Tahun 2009 yang mengamanatkan pelarangan ekspor tambang mentah mulai 2014. Melalui Permen tersebut diharapkan perusahaan tambang membangun smelter mulai 2012, sehingga pada 2014 sudah beroperasi.

Namun, perusahaan tambang menentang permen tersebut karena dianggap dapat menimbulkan kerugian hingga triliun rupiah. Aturan tersebut juga ditentang perusahaan-perusahaan di Jepang yang menerima hasil ekspor tambang mentah tersebut.

Tags: