KPPU Buktikan Persekongkolan Proyek e-KTP
Berita

KPPU Buktikan Persekongkolan Proyek e-KTP

Ada persekongkolan vertikal dan horisontal.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
KPPU buktikan persekongkolan proyek e-KTP. Foto: Sgp
KPPU buktikan persekongkolan proyek e-KTP. Foto: Sgp

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada persekongkolan dalam tender penerapan KTP Berbasis NIK Nasional (e-KTP) Tahun 2011-2012. Tindakan haram itu menurut KPPU dilakukan Panitia Tender, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk. Demikian putusan Majelis KPPU, Selasa (13/11).

Dalam putusan tersebut, majelis komisi membeberkan bentuk-bentuk persekongkolan yang dilakukan antara PNRI dan Astra Graphia. Seperti persamaan dari jumlahdan produk yang digunakan. Lalu, persamaan kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran terkait produk Irish Scanner dari L-1.

Kesamaan itu dinilai majelis sebagai bentuk konsekuensi dari prinsipal yang sama, yaitu L-1. Sehingga, baik jumlah produk yang ditawarkan dan kesalahan pengetikan yang sama dalam dokumen penawaran dimungkinkan terjadi. Persekongkolan penggunaan produk L-1 ini juga diperkuat dengan tidak adanya persyaratan untuk menggunakan Irish Scanner di awal tender.

Terhadap inisiatif PNRI dan Astra Graphia menggunakan Irish Scanner, menurut majelis karenapersyaratan tambahan penggunaan Irish Scanner lahir kurang dari 24 jam menjelang batas akhir penyerahan dokumen penawaran ke panitia. Hingga akhirnya, majelis berkesimpulan bahwa terjadi kebocoran informasi yang dicetuskan oleh panitia tender dan informasi tersebut disebarkan ke peserta.

Selain terbukti melakukan persekongkolan secara horizontal, majelis juga menilai telah terjadi persekongkolan secara vertikal. Antara panitia tender dengan Astra Graphia dan PNRI. Bentuk persekongkolan yang dilakukan panitia tender adalah memfasilitasi dan mengatur pemenang tender.

Pengaturan pemenang tender salah satunya dilakukan dengan post bidding terkait ISO 9001 dan 14001 oleh PNRI. Menurut majelis, post bidding berupa mengubah, menambah, mengganti dokumen setelah batas waktu pengumpulan berkas berakhir. Hal ini terbukti dari pemasukan dokumen Surat Keterangan Topaz pada 8 April 2011. Sementara itu, batas akhir pengumpulan berkas adalah 7 April 2011.

Panitia pun tak luput dari pengamatan KPPU karena dianggap lalai, terkait strategi bisnis PNRI. BUMN itu mencantumkan harga Rp0 terhadap Irish Scanner yang sebenarnya Rp109 miliar.

Tags: