KPK Tak Bisa ‘Sentuh’ Wakil Presiden
Berita

KPK Tak Bisa ‘Sentuh’ Wakil Presiden

Bola liar kembali dilempar ke DPR.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Wakil Presiden Budiono usai rapat Pansus Century beberapa waktu lalu. Foto: Sgp
Wakil Presiden Budiono usai rapat Pansus Century beberapa waktu lalu. Foto: Sgp

Sejumlah anggota Tim Pengawas Century DPR terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa eks-petinggi Bank Indonesia (BI) dalam kasus penyaluran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century. Termasuk memeriksa Budiono, yang kini menjabat Wakil Presiden.

Anggota Timwas, Bambang Susatyo bahkan langsung menyebut nama Budiono, Miranda S. Gultom, dan Sri Mulyani dalam rapat Timwas dengan KPK, Selasa (20/11). Sebagian anggota Timwas mendesak KPK terus menyelidiki dugaan keterlibatan eks pejabat BI dan Kementerian Keuangan dalam penyaluran dana talangan tersebut.

Namun, KPK tak kalah sigap. Terus menerus didesak anggota Timwas, Ketua KPK Abraham Samad akhirnya buka kartu. Berdasarkan amanat konsitusi, KPK tak bisa langsung memproses hukum seorang presiden atau wakil presiden yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, KPK tak bisa ‘menyentuh’ Budiono secara langsung.

“Dalam hukum konstitusi, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan kepada warga negara istimewa. Itu clear,” ujarnya menjawab cecaran pertanyaan anggota  TimwasCentury.

Abraham Samadmenjelaskan, Presiden dan Wapres adalah warga istimewa. Aparat penegak hukum tidak bisa langsung melakukan tindakan. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK akan tunduk pada konstitusi. “KPK tidak akan masuk di situ,karena dalam hukum konstitusi tidak boleh. KPK tidak berwenang,” ujarnya.

Sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945, DPR-lah yang lebih dahulu memberikan pendapat apakah seorang presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum, termasuk korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya. Setelah ada pendapat resmi, DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat anggota Dewan. Langkah ini baru bisa ditempuh jika disetujui 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Jumlah yang hadir pun minimal 2/3 dari total anggota DPR.

Penegasan Abraham tak ubahnya melempar bola liar penanganan dugaan keterlibatan Budiono kepada DPR. Anggota DPR yang selama ini menuntut pertanggungjawaban Budiono malah harus membuat pendapat bahwa Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Lain halnya jika Budiono sudah tidak menjabat sebagai Waki Presiden lagi. Ada kemungkinan KPK memeriksa yang bersangkutan.  “Wallahualam,” imbuh Abraham.

Anggota TimwasCentury Bambang Soesatyo memahami argumentasi KPK seperti disampaikan Abraham Samad. Namun ia berpendapat kalau suatu perbuatan berdampak pada keuangan negara secara sistemik, pelaku bisa saja dibawa ke proses hukum. Politisi Golkar ini meminta KPK memberikan semacam rekomendasi kepada DPR mengenai keterlibatan Budiono.  “(Berikan) rekomendasi ke DPR apakah Budiono teridikasi atau tidak. Kalau ada maka akan dibawa ke MK,” ujarnya.

Mentok lewat KPK, anggota Timwas Century tak kehilangan akal. Faisal Akbar, anggota Timwas, mengatakan akan berupaya mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat anggota DPR. Langkah ini ditempuh agar siapapun yang terlibat dalam penyaluran dana talangan ke Bank Century, termasuk Wakil Presiden Budiono. dimintai pertanggungjawaban.

Tags: