Pengusaha dan Buruh Kritik Permen Outsourcing
Berita

Pengusaha dan Buruh Kritik Permen Outsourcing

Dengan cara pandang masing-masing.

Oleh:
IHW/M-13/Ady
Bacaan 2 Menit
Outsourcing salah . Foto: Sgp
Outsourcing salah . Foto: Sgp

Peraturan Menakertrans tentang Outsourcing yang baru efektif berlaku beberapa lalu langsung dikritik pengusaha dan pekerja. Kedua pihak yang kerap memiliki pandangan yang bertolak belakang ini sama-sama menilai Permenakertrans No 19 Tahun 2012 kurang mendukung kepentingan mereka masing-masing.

Perusahaan outsourcing yang paling keberatan dengan keberadaan peraturan baru ini. Soalnya, banyak ketentuan dari peraturan ini yang makin memberatkan. Misalnya ketentuan mengenai jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing yang terbatas hanya pada lima jenis pekerjaan.

Ketua Umum Indonesia Outsourcing Association Wisnu Wibowo memperkirakan pembatasan jenis pekerjaan outsourcing juga bakal berdampak buruk bagi buruh, yaitu dengan meningkatnya pengangguran. Pasalnya selama ini outsourcing juga banyak dilakukan di luar lima jenis pekerjaan seperti yang diatur dalam Permen Outsourcing, seperti pekerjaan bidang teknologi informasi dan administrasi.

Demikian juga ketentuan soal pengetatan jangka waktu izin operasional perusahaan outsourcing dari lima menjadi tiga tahun. Serta penyempitan wilayah izin operasional perusahaan outsourcing dari yang awalnya berlaku untuk di seluruh Indonesia menjadi hanya untuk satu provinsi. Pengaturan yang baru tentang izin operasional ini diyakini Wisnu akan menjadi ladang baru pungutan liar bagi instansi ketenagakerjaan di daerah.

“Karena birokrasinya yang ruwet,” kata Wisnu kepada hukumonline lewat telepon, Kamis (22/11). Wisnu menuturkan Asosiasi perusahaan outsourcing akan segera menyurati Kemnakertrans untuk menyampaikan keberatannya. Bila tak direspon, Asosiasi mengaku akan segera mengajukan uji materi Permen ini ke Mahkamah Agung.

Pendapat senada diungkapkan pengurus Apindo bidang Advokasi dan Kebijakan Publik, Endang Susilowati. Ia mengatakan Permen Outsourcing cacat hukum karena UU Ketenagakerjaan –yang kedudukannya lebih tinggi dari Permen- sebenanya tak membatasi pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Akibat pembatasan jenis pekerjaan itu Endang khawatir para pengusaha akan berubah haluan menjadi pedagang (trader). Pasalnya, ketimbang mengeluarkan biaya yang tinggi untuk memproduksi sebuah barang, lebih menguntungkan bagi pengusaha untuk beralih menjadi penjual barang jadi.

Tags: