Boy Fajriska Minta Perlindungan Jaksa Agung
Berita

Boy Fajriska Minta Perlindungan Jaksa Agung

Tatang Sutarna yang menyatakan berkas perkara Boy sudah lengkap adalah salah satu terlapor di KPK.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy (tengah). Foto: Sgp
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy (tengah). Foto: Sgp

Penyidikan kasus dugaan penyebarluasan fitnah melalui jejaring sosial yang dilaporkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Marwan Effendy ke Bareskrim Mabes Polri telah dinyatakan lengkap (P21). Kasus yang menjerat M Fajriska Mirza alias Boy sebagai tersangka ini dinyatakan lengkap sejak 14 November 2012.

Melalui surat P21 No: B-3537/E.A/Euh.1/11/2012 yang ditandatangani oleh Kasubdit Pratut Direktorat TPUL pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Tatang Sutarna, Boy dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 263 ayat (2), Pasal 311, Pasal 317, dan/atau Pasal 310 KUHP.

Boy mengatakan, surat tersebut sama sekali belum membuktikan apapun terkait sangkaan penyidik. Secara administrasi, Tatang bukanlah pejabat yang dibenarkan menandatangani surat kepada instansi lain. Tatang juga sangat erat kaitannya dengan objek laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Boy ke KPK.

Tatang merupakan salah satu terlapor dalam dugaan penggelapan uang sitaan kasus pembobolan BRI yang dilakukan Hartono Tjahjadjaja dkk tahun 2004. Ketika kasus itu terjadi, Tatang adalah penyidik utama dan Marwan menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Boy menduga ada konflik kepentingan dalam penanganan kasusnya. Dia merasa dikriminalisasi selaku pengacara Hartono. “Saya selaku advokat yang bernaung pada PERADI menyampaikan, profesi advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum klien sangat rentan dipidana,” katanya, Jum’at (23/11).

Untuk itu, Boy memohon perlindungan dan meminta Jaksa Agung memberi perhatian khusus terhadap Tatang yang pernah menjadi saksi untuk laporan Marwan. “Tentunya semua pihak dapat menyimpulkan bahwa sulit dipisahkan antara kepentingan penegakan hukum sebagai jaksa dengan kepentingan lain,” ujarnya.

Marwan melaporkan Boy ke Mabes Polri pada Juli 2012. Dengan menggunakan akun @fajriska dan @TrioMacan2000, Boy diduga menyebarluaskan kebohongan mengenai Marwan yang melakukan penggelapan uang sitaan dalam kasus pembobolan BRI ketika masih menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: