Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Karyawan Chevron
Utama

Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Karyawan Chevron

Walau penetapan tersangka dan penahanan dinilai tidak sah, hakim tidak dapat memerintahkan penghentian penyidikan.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Hakim Suko Harsono saat bacakan putusan praperadilan karyawan Chevron di PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Hakim Suko Harsono saat bacakan putusan praperadilan karyawan Chevron di PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Gema takbir berkumandang usai Hakim Suko Harsono membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Bachtiar Abdul Fatah, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Sejumlah rekan dan keluarga Bachtiar menitikkan air mata mendengar majelis menerima sebagian permohonan tersangka.

Bachtiar dan tiga tersangka lainnya yang juga karyawan CPI mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka tersebut adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari.

Meski permohonan praperadilan keempat karyawan CPI disidang terpisah, masing-masing hakim tunggal mengabulkan sebagian permohonan tersangka. Dalam putusannya, Suko menyatakan tindakan penyidik selaku termohon menetapkan Bachtiar sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

Selain itu, penahanan yang dilakukan berdasarkan Sprin-30/F.2/Fd.1/09/2012 tanggal 26 September 2012 juga dinyatakan tidak sah. Suko memerintahkan termohon membebaskan Bachtiar dari tahanan, membayar ganti rugi Rp1 juta kepada pemohon, serta penyidik diminta memulihkan hak-hak pemohon.

Walau penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak sah, Suko tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk menghentikan penyidikan. Menurut dia, penghentian penyidikan bukan merupakan lingkup materi praperadilan, sehingga permohonan itu sudah sepatutnya dikesampingkan atau ditolak.

Dalam memutuskan permohonan praperadilan, terlebih dahulu Suko mempertimbangkan apakah penahanan yang dilakukan penyidik selaku termohon telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Baik pemohon maupun termohon, masing-masing memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti di persidangan.

Sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti cukup, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags: