Banyak Lahan Dikuasai Kepala Daerah
Aktual

Banyak Lahan Dikuasai Kepala Daerah

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Banyak Lahan Dikuasai Kepala Daerah
Hukumonline

Petani di tanah air kesulitan mengembangkan pertanian akibat banyaknya tanah yang dikuasai segelintir orang bahkan kepala daerah.

"Sekarang banyak sengketa tanah, banyak investor tidak memperhatikan petani setempat. Lahan tidak dikuasai petani dan investor tidak mau sehingga akhirnya terjadi saling bunuh," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Soepandji saat Seminar Program Pendidikan Reguler Angkatan 48 Lemhannas bertema "Menjadikan Indonesia sebagai Pemasok Pangan Tropis Dunia pada 2025", di Jakarta, Selasa (4/12).

Ia menjelaskan, solusi persoalan itu adalah menjalankan reformasi agrarian. Karena konflik tanah terjadi lantaran masyarakat tidak memiliki lahan garapan. Kehadiran investor yang menjangkau ke pedalaman malah merebut lahan yang seharusnya dikuasai masyarakat, sehingga muncul konflik.

Hendarman mendata, petani sekarang rata-rata hanya memiliki tanah garapan antara dua ribu sampai lima ribu meter persegi. Dengan lahan seluas itu tentu tidak cukup bagi mereka guna menghidupi keluarganya.

Sementara, ada kepala daerah yang mempunyai lahan seluas satu juta hektare. Hal ini sangat janggal. Meski pemilik tanah tercatat atas nama anaknya, keluarganya, dan saudaranya, namun tidak bisa dibenarkan kepala daerah memiliki lahan seluas itu, ujarnya.

Sesuai aturan, batas kepemilihan lahan atas nama pribadi dua hektar di kawasan padat penduduk. Adapun di kawasan minim penduduk seseorang bisa menguasai lahan hingga empat hektare.

Meski tidak bisa menyebutkan namanya, BPN menyilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses orang itu. "Saya mendapat surat dari KPK yang mempertanyakan ada kepala daerah yang punya lahan seluas itu. Jadi kalau lahannya disita, tidak masalah," katanya.

Kalau penyidik ingin mengusut kasus itu maka caranya sangat mudah. Penyidik bisa meminta kepala daerah itu untuk membuktikan secara terbalik. Bukan penyidik yang menelusuri kepemilikan lahan, tapi penyidik yang meminta dia membuktikannya, tutur Hendarman.

Tags: