Urung Verzet, Kejagung Banding Putusan Praperadilan Chevron
Berita

Urung Verzet, Kejagung Banding Putusan Praperadilan Chevron

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Darmono, Foto: Sgp
Wakil Jaksa Agung Darmono, Foto: Sgp

Kejaksaan Agung urung mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan praperadilan seorang tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penyidik telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Jaksa Agung Darmono beralasan putusan praperadilan bukan merupakan putusan final dan mengikat seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sejumlah alasan yang dikemukakan dalam permohonan praperadilan, “intinya pengadilan telah melampaui batas kewenangan seseuai ketentuan KUHAP,” katanya, Selasa (4/12).

Menurut Darmono, seharusnya praperadilan hanya memeriksa dan mengadili sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan. Apabila hakim memutus diluar ketentuan Pasal 77 KUHAP, terlebih lagi menyangkut materi pembuktian, maka hakim telah keliru dan melampaui batas kewenangannya.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Kejagung memilih mengajukan banding ketimbang verzet. Selain memutus penahanan tidak sah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Putusan ini dianggap telah melampaui kewenangan hakim praperadilan.

Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Matheus Samiadji menuturkan, KUHAP tidak mengenal upaya banding dalam mekanisme praperadilan. Sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (1) KUHAP, terhadap putusan praperadilan yang memeriksa sah tidaknya penahanan atau penangkapan tidak dapat dimintakan banding.

Sama halnya dengan putusan praperadilan yang memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Meski awalnya KUHAP memberikan hak untuk mengajukan banding, MK telah menyatakan Pasal 83 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 83 KUHAP
(1) Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 tidal dapat dimintakan banding.
(2) Dikecualikan dan ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Tags: