Ini Alasan Perkara Chevron Disidang di Jakarta
Berita

Ini Alasan Perkara Chevron Disidang di Jakarta

Pengacara berpendapat tidak ada alasan untuk menyidangkan perkara di Jakarta.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang putusan perkara Chevron di PN Jakarta selatan. Foto: Sgp
Suasana sidang putusan perkara Chevron di PN Jakarta selatan. Foto: Sgp

Setelah dinyatakan lengkap (P21), penyidik pada Jampidsus Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dari tujuh tersangka, penyidik hanya menyerahkan lima tersangka ke penuntut umum.

Kelima tersangka itu adalah General Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, Direktur Utama PT Sumigita Jaya Herlan, dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. Sementara, untuk dua tersangka masih diproses di penyidikan.

Perkara mantan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah dan General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja belum dinyatakan P21. Kejagung masih melakukan upaya banding karena keberatan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.

Dengan pelimpahan tersebut, Kajari Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan tiga tersangka dari CPI tidak ditahan, sedangkan dua tersangka dari rekanan tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kasi Pidsus Arif Zahrulyani membeberkan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tiga tersangka. “Pertimbangannya, mereka mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Ada jaminan dari Chevron, pengacara, keluarga bahwa mereka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Dua tersangka lain tidak mengajukan permohonan tidak ditahan,” kata Arif, Kamis (6/12).

Arif melanjutkan, meski ketiga tersangka tidak ditahan, mereka wajib lapor seminggu sekali setiap hari Senin. Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen, termasuk uji laboratorim tanah bioremediasi. Penuntut umum sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kejaksaan telah menunjuk tim penuntut umum gabungan dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Selatan. Tim penuntut umum perkara Herlan dipimpin Surma, Ricksy dipimpin Waluyo, Widodo dipimpin Rahmat Purwanto, Kukuh dipimpin Sugeng Sumarno, dan Endah dipimpin Syamsul Karim.

Tags:

Berita Terkait