Hartati 'Pasrah' Mendengar Rekaman Sadapan
Berita

Hartati 'Pasrah' Mendengar Rekaman Sadapan

Rekaman yang memuat desakan Hartati pada Bupati Buol agar lahan miliknya tak diganggu investor lain.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Terdakwa suap Siti Hartati Murdaya (kiri) pasrah dengar rekaman sadapan dirinya dengan Bupati Buol. Foto: Sgp
Terdakwa suap Siti Hartati Murdaya (kiri) pasrah dengar rekaman sadapan dirinya dengan Bupati Buol. Foto: Sgp

Sambil tertunduk, terdakwa suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya mendengarkan rekaman sadapan percakapan antara dirinya dengan Bupati Buol, Amran Batalipu. Rekaman ini sengaja diputar penuntut umum KPK saat Amran menjadi saksi untuk terdakwa Hartati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).

Awal rekaman dibuka oleh suara Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo. Kemudian, Totok memberikan telpon tersebut ke Hartati agar bisa bicara langsung dengan Amran. Dalam percakapan itu, terdengar jelas bahwa Hartati yang mendesak Amran agar perusahaannya tidak diganggu dengan kehadiran perusahaan lain yang ingin menggarap lahan seluas 4500 hektar di Buol.

Meski tak disebut perusahaan apa yang dimaksud, tapi dalam surat dakwaan Hartati sebelumnya perusahaan yang dimaksud adalah PT Sonokeling yang dimiliki oleh anaknya Artalyta Suryani, Rommy Darma Setiawan. "Bapak kan tahu saya ini sudah jadi pahlawan. Saya yang paling berat kerjanya di situ, orang lain main masuk saja, kita dianiaya. Bapak bantu saya lawan dia," kata Hartati di ujung telpon.

Terkait permintaan ini, Amran pun menjawab akan membicarakan terlebih dahulu dengan timnya. Pembicaraan dengan tim akan dilakukan setelah cuti kerjanya habis. "Iya bu nanti, kita bicarakan dulu dengan tim, semuanya. Tentu kan masalah itu harus kompak semuanya. Yang baru-baru kan enak bu, kompak. Nanti saya bantu bu," jawab Amran.

Percakapan antara keduanya pun berlanjut. Hartati menceritakan awal perusahaannya, PT Citpa Cakra Murdaya (CCm) berinvestasi di Buol. Di mana, kala itu medan lahan untuk berinvestasi masih belum terjamah pengusaha lain. Lantaran perusahaannya concern berinvestasi di Buol, hingga menyebabkan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sana.

"Saya gak salah loh pak, malah kita itu berjasa di situ, sekarang bapak kasih saja izinnya ke kita, nanti dia (PT Sonokeling) gak bisa nyela lagi," tutur Hartati. Terkait hal ini, Amran pun berjanji akan menyelesaikannya setelah masa cutinya habis.

Di percakapan, juga terdengar adanya istilah 'dua kilo' yang diterima Amran. Bahkan Hartati mempertanyakan ke Amran apakah 'dua kilo' itu sudah diterimanya. Amran pun menjawab sudah. Saat ditanya majelis, Amran menjawab istilah 'dua kilo' itu adalah uang Rp2 miliar. Pemberian uang ini dimaksudkan agar Amran memberikan izin lokasi terhadap sisa lahan perusahaan Hartati di Buol.

Tags:

Berita Terkait