Dibutuhkan Satu Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Alam
Utama

Dibutuhkan Satu Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Alam

Penyatuan kebijakan menutup salah urus pengelolaan kekayaan alam sekaligus celah korupsi.

Oleh:
LEO WISNU SUSAPTO
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas. Foto: Sgp
Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas. Foto: Sgp

KPK mengingatkan pengelolaan sektor kehutanan tak bisa ditangani secara sektoral saja. Alias bukan hanya kewajiban Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Perlu pemahaman dan tindakan nyata secara lintas sektoral namun dalam satu kebijakan untuk mengelola salah satu sumber kekayaan alam Indonesia itu.

Pendapat KPK itu dilandasi kenyataan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut yang tak kunjung tuntas melaksanakan secara nyata hasil kajian pengelolaan kehutanan yang dilakukan KPK. Kajian KPK itu bertajuk Kajian Sistem Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Kemenhut tahun 2010.

“Pengalaman selama hampir dua tahun itu menunjukkan bahwa upaya keras Ditjen Planologi membenahi sektor kehutanan perlu dukungan dari kementerian/lembaga dan stakeholders terkait,” ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas saat membuka semiloka di Jakarta, Kamis (13/12).

Busyro menambahkan, semiloka bertajuk ‘Menuju Kawasan Hutan yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan’, menjadi ajang kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan bertemu. Kemudian menyampaikan masalah yang dihadapi terkait pengelolaan salah satu sumber daya alam, yaitu kehutanan.

Peneliti di Direktorat Litbang KPK Dian Patria menguraikan hambatan Ditjen Planologi menuntaskan saran perbaikan dari komisi. “Semisal belum adanya satu peta tunggal yang menjadi acuan semua pihak untuk mengetahui standar pengelolaan dan tapal batas,” paparnya.

Sedangkan Kemenhut hanya menyanggupi untuk membuat peta tunggal Pulau Jawa saja, imbuhnya. Karena itu peta dasar diserahkan pada Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membuatnya, berdasarkan UU No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial hingga mencapai ukuran 1:50 ribu.

KPK mengapresiasi tindakan berani BIG yang meminta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Permintaan agar kementerian/lembaga yang mengajukan anggaran terkait pembuatan peta sektoral, tak lagi disetujui.

Tags:

Berita Terkait