Perangkat Desa Desak DPR Sahkan RUU Desa
Berita

Perangkat Desa Desak DPR Sahkan RUU Desa

Dua kubu demonstran sempat berseteru.

Oleh:
RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Ribuan massa dari perangkat desa gelar demo di depan Gedung DPR RI. Foto: Sgp
Ribuan massa dari perangkat desa gelar demo di depan Gedung DPR RI. Foto: Sgp

Gedung DPR kembali menjadi sasaran demo. Jumat (14/12), ribuan massa dari kalangan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar demonstrasi di depan Gedung Wakil Rakyat itu. Mengenakan seragam serba cokelat, massa demonstran menyuarakan tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Desa.

Dalam aksinya, para demonstran yang berasal dari organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)dan Parade Nusantara, praktis membuat jalan Gatot Subroto di sekitar lingkungan Gedung DPR macet total atau bahkan lumpuh karena jalan raya diblokir. Selain memblokir jalan, massa demonstran juga sempat berupaya mendobrak pagar Gedung DPR. Tetapi, gagal.

Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santosomengatakan pihaknya meminta DPR memberikan kepastian waktu kapan RUU Desaakan disahkan. Dia tegaskan, RUU Desa penting untuk segera disahkan. Menurut Sudir, RUU Desa akan berkaitan dengan masalah alokasi pembangunan desa serta pengangkatan tenaga honorermenjadi PNS.

Ribuan massa yang awalnya mengusung tuntutan yang sama, kemudian justru berseteru yang berujung pada kekisruhan. Unang Unarsan, Kepala Desa Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat mencoba menerangkan perbedaan tuntutan antar kedua organisasi.

"Kekisruhan tersebut disebabkan oleh perbedaan tuntutan antara Parnus dan PPDI. Parnus (Parade Nusantara) menuntut kejelasan dan kepastian akan disahkannya RUU Desa yang telah mereka ajukan ke DPR sebanyak dua kali (Februari dan Juli 2012),sedangkan PPDI menuntut jabatan perangkat desa menjadi PNS," papar Unang.

Sementara itu, seorang perangkat desa dari Parade NusantaraKuningan, Jawa Barat, Eddy Syukur mengatakan organisasinya menuntut ketetapan upah karena selama ini pendapatan sebagian perangkat desahanya berupa sebidang tanah yang disebut bengkok yang harus dikelola secara mandiri.

Selain itu, Parade Nusantara juga menuntut agar desa mendapatkan alokasi dana sebesar sepuluh persen dari APBNserta perpanjangan masa jabatan perangkat desa selama enam sampai delapan tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: