Swastanisasi Air Memicu Warga Gugat Presiden
Berita

Swastanisasi Air Memicu Warga Gugat Presiden

Tarif air di Jakarta termasuk tinggi dibandingkan Singapura dan MalaysiaTarif air di Jakarta termasuk tinggi dibandingkan Singapura dan Malaysia

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Swastanisasi Air Memicu Warga Gugat Presiden
Hukumonline

Sidang perdana gugatan warga negara pada Presiden RI terkait swastanisasi air digelar, Kamis (13/12). Saat sidang dibuka, para tergugat yang terdiri Wakil Presiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM dan DPRD Provinsi DKI Jakarta hadir, kecuali Presiden RI. PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta didudukkan sebagai Turut Tergugat.

Untuk diketahui, gugatan ini diajukan oleh empat belas warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).  Mereka adalah  Tiharom (nelayan), Risma Umar dan Nurhidayah dari Solidaritas Perempuan.

Ditambah Ecih Kusumawati, Nurhidayah, dan Wahidah yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Kemudian Suhendi, Beka Ulung Hapsara, Achmad Djiddan Safwan, dan Kusriandar dari tertulis dalam berkas gugatan dari swasta. Selanjutnya, Hamong Santoso dari Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air, dan Abdul Rosid yang bekerja sebagai buruh.

Selain itu, Aguswandi Tanjung yang memiliki profesi sebagai wiraswasta. Berikutnya, Edi Saidi dari Urban Poor Consortium/UPC, dan Ubaidillah dari Walhi Jakarta sebagai bagian dari empat belas warga DKI Jakarta tersebut.

KMMSAJ melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada PDAM DKI Jakarta karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalil ini diajukan karena pemerintah terus melanggengkan swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, konstitusi secara tegas mengatakan air adalah cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.“Oleh karena itu, air harus dikelola negara,” sebut Tim KMMSAJ Arif Maulana usai persidangan, Kamis (13/12).

Ironisnya, amanat konstitusi ini dilanggar pemerintah sendiri. Fakta dilapangan mencatat pengelolaan air di Jakarta diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta. Parahnya lagi, perjanjian ini akan terus berlanjut hingga 2023.

Tags:

Berita Terkait