Perkara Waris Tempati Nomor Dua
Jelang Diskusi Hukum Waris:

Perkara Waris Tempati Nomor Dua

Ada tren penurunan jumlah perkara waris yang masuk ke peradilan perdata agama dan peradilan umum.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Perkara Waris Tempati Nomor Dua
Hukumonline

Buku tahunan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), khususnya pada bagian perdata  agama, banyak mengutip putusan perkara kewarisan. Hampir di setiap edisi, terbitan 1997 hingga 2011, mengutip putusan perkara waris. Ini menunjukkan pentingnya masalah waris mendapat perhatian.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan hukumonline, kewarisan menempati posisi nomor dua perkara perdata agama yang ditangani MA pada 2010 dan 2011. Waris berada di bawah kasus sengketa perkawinan. Namun untuk perkara perdata umum, masalah waris berada di peringkat enam, di bawah kasus tanah, perbuatan melawan hukum, dan perikatan.

Untuk diketahui, ada dua peradilan yang menangani perkara waris. Khusus bagi orang Islam, masalah waris ditangani oleh peradilan agama. Sebaliknya, masalah waris bagi penduduk yang bukan beragama Islam, ditangani peradilan umum. Jika dalam keluarga ada yang beda agama, maka peradilan yang berwenang pada hakikatnya dilihat dari agama pewaris.

Tahun lalu, Mahkamah Agung menangani 134 perkara waris perdata agama. Ini setara dengan 20 persen dari total 670 kasus perdata agama yang ditangani. Peringkat pertama diduduki sengketa perkawinan, berjumlah 504 atau 75,22 persen. Di bawah waris, ada perkara hibah, jinayat, bantahan/perlawanan, wakaf, istbat nikah, dan ekonomi syariah (lihat tabel perkara tahun 2011).

No.

Jenis perkara

Jumlah

Prosentase

1.

Sengketa perkawinan

504

75 %

2.

Waris

134

20 %

3.

Hibah

12

1,79 %

4.

Jinayat

8

1,19 %

5.

Bantahan/perlawanan

7

1,04 %

6.

Wakaf

2

0,30 %

7.

Itsbat nikah

2

0,30 %

8.

Ekonomi Syariah

1

0,15 %

Perkara waris di lingkungan peradilan umum yang ditangani Mahkamah Agung pada 2011 berjumlah 50, setara dengan 1,58,69 % dari total 3.165 perkara. Jumlah ini turun dari tahun sebelumnya (2010), ketika Mahkamah Agung menangani 153 perkara waris dari 4.086 perkara perdata umum.

Penurunan jumlah perkara yang ditangani MA juga tampak pada masalah waris Islam. Pada 2010, MA menangani total 777 perkara perdata agama, turun menjadi 670 pada tahun berikutnya. Dari jumlah itu, 201 perkara waris ditangani 2010, lalu turun menjadi 50 perkara pada 2011.

Jumlah ini memang bukan jumlah riil perkara waris yang masuk ke pengadilan. Sebab, ada kemungkinan para pihak tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Hukum waris telah berkembang melalui putusan-putusan hakim. Cakupannya pun semakin luas. Termasuk berkaitan dengan jaminan perbankan. Adakalanya objek jaminan menjadi hak pihak ketiga karena pewarisan. Dalam kasus semacam ini, eksekusi terhadap objek jaminan seringkali menimbulkan masalah hukum. Untuk itulah hukumonline akan menyelenggarakan diskusi sekaligus peluncuran buku hukum warispada 21 Desember besok. Anda tertarik?

Tags: