Setelah Sertifikat, KPK Telusuri Penganggaran Hambalang
Berita

Setelah Sertifikat, KPK Telusuri Penganggaran Hambalang

Mekanisme persetujuan atas kontrak tahun jamak.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati usai diperiksa KPK. Foto: Sgp
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati usai diperiksa KPK. Foto: Sgp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sejumlah pejabat teras Kementerian Keuangan, termasuk Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. KPK ingin menelusuri mekanisme penganggaran proyek Hambalang, termasuk persetujuan jika suatu proyek seperti Hambalang ditetapkan sebagai program tahun jamak.

Selain memeriksa Anny, KPK juga meminta keterangan Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution, beserta tiga pejabat Kementerian, Dwi Pudjiatuti Handayani, Sudarto, dan Rudi Hermawan. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, para pejabat Kementerian Keuangan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM," ujarnya, Rabu (19/12).

Pemeriksaan pejabat Kementerian Keuangan dilakukan setelah sebelumnya KPK menelusuri mekanisme penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto dan Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono sudah diperiksa KPK. Bupati Bogor Rahmat Yasin juga telah dimintai keterangan terkait izin dalam proyek Hambalang.

Pemeriksaan pejabat Kementerian Keuangan adalah upaya KPK menelusuri alur penganggaran proyek Hambalang yang menelan biaya triliunan rupiah. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan indikasi penyimpangan dalam proyek Hambalang.

Wakil Menteri Anny Ratnawati dan Sekjen Mulia P. Nasution mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut. Usai diperiksa sekitar sepuluh jam, Anny mengakui diminta keterangan seputar kewenangan Kementerian Keuangan dalam penganggaran proyek yang diajukan instansi lain. Penyidi ingin mengetahui kewenangan Kementerian dalam pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran. Untuk menjawab pertanyaan penyidik, Anny mengaku merujuk pada pasal 8 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Di sana dikatakan tugas Menteri Keuangan salah satunya yang terkait anggaran adalah mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran," jelas Anny.

Ditegaskan Anny, Kementerian Keuangan menjalankan tugas administratif ketika ada permintaan alokasi anggaran dari instansi lain. "Karena Kemenkeu berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 hanya berwenang untuk merencanakan kebijakan fiskal dan mengadministrasikan dokumen anggaran." Sedangkan tanggung jawab pelaksanaan ada pada instansi peminta anggaran.

Khusus proyek Hambalang, permintaan alokasi datang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Atas dasar itu, lanjut Anny, kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran ada di kementerian yang mengajukan. "Penyediaan anggaran adalah tanggung jawab dari kementerian yang mengusulkan karena itu adalah syarat pertanggungjawaban mutlak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: