Dua Wartawan Disebut dalam Dakwaan Boy Fajriska
Berita

Dua Wartawan Disebut dalam Dakwaan Boy Fajriska

Banyak hal yang dinilai janggal dalam dakwaan. Boy juga kecewa karena oknum wartawan mengungkap pembicaraan dan email yang dikirimkannya.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Sidang perdana advokat Muhammad Fajriska Mirza di PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Sidang perdana advokat Muhammad Fajriska Mirza di PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Seorang advokat Muhammad Fajriska Mirza alias Boy duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencemarkan nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Marwan Effendy melalui jejaring sosial twitter. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Boy dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yonisman.

Penuntut umum Arief Indra Kusuma mendakwa Boy dengan dakwaan kumulatif subsidairitas. Perkara ini berawal ketika Kantor Hukum Fajriska & Rekan mengirimkan surat tertanggal 22 Maret 2012 kepada Jaksa Agung mengenai kronologis dugaan penyimpangan penyidikan kasus pembobolan BRI.

Kasus pembobolan BRI dimaksud adalah kasus terpidana Hartono Tjahjadjaja (PT Delta Makmur Ekspressindo) dan Yudi Kartolo (buronan Kejaksaan) yang terjadi pada September-Desember 2003 di BRI cabang Segitiga Senen dan KPC Tanah Abang. Sesuai penghitungan BPK, jumlah kerugian negara sebesar Rp180,55 miliar.

Surat kronologis itu juga dikirimkan kepada Rektorat Universitas Trisakti tempat Marwan menjadi pengajar.

Arief memaparkan, sekitar tanggal 6 dan 7 Juni 2012, melalui akun twitter @fajriska telah menyebarkan informasi yang isinya sama atau identik dengan surat yang ditujukan kepadaJaksa Agung dan Rektorat Universitas Trisakti.

Informasi dari akun @fajriska, menurut Arief,memiliki muatan penginaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Marwan. Akun @TrioMacan2000 me-retweet informasi itu, sehingga dapat diakses dan dibaca siapapun, termasuk wartawan Konstan Bandot Dendi Malera, wartawan Sinar Harapan Ninuk Cucu Suwanti, dan jaksa Reda Mantovani.

“Kasus pembobolan BRI oleh Ricard Latief tahun 2004, tapi malah dilepas oleh oknum JKS penyidik yang sekarang sudah jadi Jaksa Agung Muda. Si oknum Jaksa Agung Muda (JAM) tersebut inisialnya ME. Kasus pembobolan BRI tahun 2004 sejumlah 180M tapi si JAM menyita lebih dari 500M justru disedot semua rekening-rekening tersangka yang di luar dari aliran dana pembobolan.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait