Chevron Indonesia Rugikan Negara
Utama

Chevron Indonesia Rugikan Negara

Dapat penghargaan dari KLH namun didakwa penuntut umum,

Oleh:
LEO WISNU SUSAPTO
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor mulai sidangkan kasus korupsi bioremediasi. Foto: Sgp
Pengadilan Tipikor mulai sidangkan kasus korupsi bioremediasi. Foto: Sgp

Operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau mendapat penghargaan dari pemerintah pada 2012, belum lama ini. Yaitu meraih Proper Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bahwa operasi CPI ramah lingkungan.

Namun, penghargaan itu menjadi ironi. Lantaran Kejaksaan mendakwa Manajer Lingkungan Sumatera Light Operation (SLO) CPI Endah Rumbiyati, Team Leader Produksi di Sumatera Light South (SLS) Kukuh Kertasafari dan Team Leader Sumatera Light North (SLN), Widodo melakukan pidana korupsi.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 KUHP. Serta dakwaan subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 KUHP. Terkait proyek bioremediasi SLS dan SLN.

Dakwaan ketiganya dibacakan dalam berkas terpisah oleh tim penuntut umum pada Kejaksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12). Giliran pertama mendengar dakwaan adalah Kukuh Kertasafari.

Tim penuntut umum menguraikan terdakwa pada September 2009 ditunjuk Manajer Produksi SLO CPI Ari Nugroho, menjadi koordinator tim penanganan isu sosial/lingkungan (Environmental Isues Settlement Team/EIST) SLS Minas PT CPI. Tugas tim tersebut diantaranya mengoordinir departemen di SLS tentang klaim tanah yang diduga terkontaminasi akibat kegiatan produksi masa lalu.

Periode Oktober 2009-2012, terdakwa menetapkan 28 lahan terkontaminasi minyak sebagai tanah terkontaminasi limbah minyak (COCS). Penetapan itu dilakukan tanpa pengujian secara benar terhadap konsentrasi tanah tercemar, Total Petroleum Hidrokarbon (TPH) yang tidak sesuai dengan Kepmen LH No. 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis. Pada peraturan tersebut tertulis, konsentrasi maksimum TPH awal sebelum proses pengolahan biologis tidak lebih dari 15 persen.

Setelah penetapan 28 lokasi itu,  Kukuh menghubungi Herland, direktur PT Sumigita Jaya (PTSJ). Kemudian, bersama-sama Tim IMS-REM melakukan pembersihan/pengangkatan tanah menggunakan dump truck milik PTSJ dari beberapa sumber di tiga titik. Kemudian, PTSJ melakukan pekerjaan bioremediasi yang diperoleh dari CPI.

Tags:

Berita Terkait