Peluang Asing Kuasai Pasar Nasional Terbuka Lebar
Berita

Peluang Asing Kuasai Pasar Nasional Terbuka Lebar

Kebijakan yang dibuat pemerintah menjadikan negara tidak berdaulat atas miliknya sendiri.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Suasana pelabuhan peti kemas di tanjung priuk. Foto: ilustrasi (Sgp)
Suasana pelabuhan peti kemas di tanjung priuk. Foto: ilustrasi (Sgp)

Industrialisasi nasional cuma sebatas wacana. Begitulah pendapat Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (20/12). Menurutnya, pemerintah tidak serius dalam menjalankan rencana industrialisasi nasional. Hal itu terlihat dari strategi pembangunan nasional yang tidak jelas.

“Dulu kita punya GBHN dan menjadi panduan bagi kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi, sosial, politik dan sebagainhya,” kata Dani.

GBHN pada masa itu merupakan panduan bagi pembangungan nasional dan mengarahkan kebijakan-kebijakan tersebut kepada tujuan kepentingan nasional termasuk dalam konteks strategi industrialisasi. Strategi  pembangunan nasional yang bertumpu pada kebijakan konstitusi tapi tidak memiliki ketegasan,mengakibatkan komponen penting dalam pembangunan industri-industri  nasional, seperti pasokan bahan mentah menjadi konsumsi asing yang menghisap sumber daya alam Indonesia.

Agar industrialisasi nasional berjalan dengan baik, strategi pembangunan nasional harus dirumuskan dengan jelas. Pemerintah harus melakukan proteksi terhadap pasar nasional. “Sayangnya, pemerintah malah membuka peluang asing untuk masuk ke pasar nasional melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Dani.

Dia melanjutkan, jika pemerintah memiliki rancangan pembangunan jangka panjang, maka harus benar-benar memberikan manfaat yang besar kepada negara. Tetapi, dilihat dalam dokumen rencana pembangunan nasional, pemerintah justru mengalihkan strategi nasional ke strategi liberalisasi. Hal ini mengakibatkan peran negara dalam kegiatan ekonomi nasionalsemakin menjauh.

Kebijakan harus diperbaiki oleh pemerintah untuk menyelamatkan industrialisasi nasional. Pertama adalah UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU ini, kata Dani, merupakan salah satu bukti kesalahan fatal pemerintah karena membuka peluang besar bagi asing untuk menguasai kekayaan Indonesia dan menjadikan Indonesia tidak berdaulat atas milik sendiri.

Kedua, kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan sumber daya alam (SDA) baik itu UU Migas, UU Minerba, serta peraturan lain yang memang lebih mengutamakan kepentingang asin. Dan ketiga, pemerintah harus memperbaiki kebijakan soal anggaran. Melalui perbaikan kebijakan anggaran, pemerintah diminta untuk memberikan insentif-insentif kepada pelaku usaha ekonomi di Indonesia baik itu industri, koperasi, dan usaha kecil menengah agar dapat tumbuh dalam situasi ekonomi Indonesia hari ini.

Tags: