Bank Harus Pastikan Dokumen Ahli Waris
Berita

Bank Harus Pastikan Dokumen Ahli Waris

Bentuk jaminan yang menjamin utang debitur berpengaruh terhadap sifat jaminan. Jika menggunakan jaminan perseorangan, hak bank gugur.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Bank Harus Pastikan Dokumen Ahli Waris
Hukumonline

Pihak bank perlu berhati-hati jika dalam suatu perjanjian kredit terjadi pewarisan. Bank harus memverfikasi siapa saja yang berhak menjadi ahli waris debitur yang meninggal. Semakin besar pinjaman kredit, semakin banyak dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan validasi.

Pentingnya sikap hati-hati bank terungkap dalam Talk!Hukumonline tentang Dampak Pewarisan Bagi Jaminan Perbankan di Jakarta, Jum’at (21/12). Meninggalnya orang yang meminjam atau menjamin kredit bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Termasuk menyangkut tanggung jawab atas kredit dan kemungkinan bank digugat orang yang mengaku sebagai ahli waris.

Lukita T. Prakasa, Head of Corporate Secretary BRI Syariah, mengakui kredit yang bersinggungan dengan masalah waris sering merepotkan perbankan. Apalagi jika bank tak punya pengetahuan yang cukup tentang ahli waris debitur yang meninggal. “Bankir tidak mengetahui tentang siapa saja ahli warisnya,” ujarnya.

Notaris Irma Devita Purnamasari juga mengatakan jika terjadi pewarisan dalam proses perjanjian kredit, bank harus bisa menentukan siapa saja ahli waris yang berhak atas harta peninggalan pewaris, dan menentukan apakah ahli waris yang berhak menerima jaminan tersebut.

Untuk membuktikan itu bank biasanya membutuhkan dokumen berupa akta kematian, surat keterangan waris, wasiat (jika ada), dan data lain ahli waris. Keterangan waris dari notaris biasanya penting untuk penetapan ahli waris. Atau, diperoleh melalui putusan pengadilan jika terjadi sengketa.

Pihak bank, kata Lukita, menggunakan prinsip jangan sampai ada persoalan hukum di kemudian hari. Itu sebabnya, verifikasi dokumen ahli waris sejak awal sudah harus dilakukan. Namun dalam praktik, seringkali muncul masalah hukum yang tak terduga, apalagi bank tak punya pengetahuan cukup tentang latar belakang keluarga debitur/penjamin.

Salah satu yang krusial adalah munculnya orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum. Bisa karena isteri debitur ternyata lebih dari satu, atau dari anak luar nikah (putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2011). Lagipula, belum tentu semua ahli waris punya pandangan yang sama tentang utang debitur ke bank.

Lukita menjelaskan ada banyak masalah hukum yang timbul berkaitan dengan dampak pewarisan terhadap jaminan kredit. Oleh karena itu, proses penyelesaiannya pun membutuhkan kehati-hatian pihak bank. Apalagi jika menyangkut rahasia perbankan.

Menurut Irma, bentuk jaminan yang menjamin utang debitur berpengaruh pada sifat jaminan tersebut. Dalam hukum perdata dikenal bentuk jaminan kebendaan (seperti hak tanggungan, hipotik, jaminan fidusia, dan gadai) dan jaminan perseorangan atau personal guarantee. Atau, berupa alternatif jaminan seperti kuasa menjual. Jika jaminan berupa personal guarantee, maka hak bank bisa gugur begitu debitur meninggal. Sebaliknya, jika berupa jaminan kebendaan, maka hak bank akan tetap melekat pada benda yang dijaminkan.

Tags:

Berita Terkait