Pengacara Chevron Persoalkan Beda Kerugian Negara
Berita

Pengacara Chevron Persoalkan Beda Kerugian Negara

Mekanisme kontrak bagi hasil migas tidak mengenal cost recovery, melainkan operating cost yang dibayar dengan hasil produksi migas dalam bentuk natura.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Maqdir Ismail, pengacara Chevron persoalkan beda kerugian negara. Foto: Sgp
Maqdir Ismail, pengacara Chevron persoalkan beda kerugian negara. Foto: Sgp

Tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan TipikorJakarta, Kamis (20/12). Usai pembacaan dakwaan, pengacara ketiga terdakwa langsung membacakan eksepsi.

Dalam eksepsinya, pengacara ketiga karyawan CPI berpendapat, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili karena perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa berada di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pekerjaan bioremediasi dan pembayaran kepada kontraktor dilakukan di Pekanbaru.

“Saksi-saksi pun kebanyakan di Pekanbaru. Para terdakwa tidak pernah menyampaikan permohonan pembayaran untuk kontraktor kepada BP Migas di Jakarta,” kata salah seorang pengacara ketiga karyawan CPI, Maqdir Ismail dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Sabtu (22/12).

Maqdir menganggap dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Meski didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP, penuntut umum dinilai tidak konsisten menguraikan perbuatan, menerapkan pasal, dan jumlah kerugian negara.

Dalam surat dakwaan Endah Rumbiyanti, General Manager Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) ini didakwa bersama-sama Team Leader Produksi SLS Kukuh Kertasafari dan Team Leader SLN Widodo. Namun, dalam dakwaan Kukuh dan Widodo, keduanya didakwa bersama-sama Endah, Herland, dan Ricksy Prematuri.

Herland dan Ricksy merupakan perwakilan dari dua perusahaan pemenang tender bioremediasi CPI. Herland adalah Direktur PT Sumigita Jaya Herland, sedangkan Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia. Penuntut umum mendakwa Herland dan Ricksy secara terpisah.

Penuntut umum juga menggunakan pasal yang berbeda untuk menyita harta salah seorang terdakwa. “Ada penggunaan pasal yang berbeda. Pasal itu digunakan untuk menyita harta, tetapi tidak ada uraian fakta bahwa terdakwa mempunyai barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari perbuatan pidana yang didakwakan” ujar Maqdir.

Tags:

Berita Terkait