Nasib Bupati Garut di Tangan MA
Berita

Nasib Bupati Garut di Tangan MA

Putusan MA atas pendapat DPRD bersifat final.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ridwan Mansyur, Kabiro Hukum dan Humas MA katakan MA siap tindaklanjuti rekomendasi DPRD Garut. Foto: Sgp
Ridwan Mansyur, Kabiro Hukum dan Humas MA katakan MA siap tindaklanjuti rekomendasi DPRD Garut. Foto: Sgp

MA siap menindaklanjuti pendapat atau rekomendasi DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Aceng diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan norma etika.

“Sampai saat ini berkas rekomendasi pemecatan Aceng dari DPRD Garut belum kita terima, tetapi kalau nanti sudah masuk, berkas perkara itu akan diterima Direktorat Pranata dan Tata Laksana MA,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi, Rabu (26/12).   

Prosesnya, kata Ridwan, begitu lengkap, berkas perkara akan diteruskan ke Panitera Muda Tata Usaha Negara. Setelah itu, berkas akan dikirim ke Kekar Chandra (kamar tata usaha negara, red). “Nanti ketua kamar TUN akan pleno untuk menentukan susunan majelis hakim agung,” ujar Ridwan.

Sesuai UU Pemda, lanjut dia, perkara ini akan diputuskan oleh MA dalam jangka waktu 30 hari sejak berkas perkara diterima. “Nantinya putusan MA ini bersifat final, artinya MA bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Kalau berkasnya sudah masuk akan segera kita putus,” ujar Ridwan.

Apabila majelis hakim agung mengabulkan pendapat DPRD Garut, maka putusan MA itu disampaikan kepada DPRD Garut. Berikutnya, DPRD Garut menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemecatan Aceng kepada presiden. “Nantinya, setelah diputus, MA akan mengirimkan putusan itu ke DPRD untuk dilakukan proses impeachment (pemakzulan, red),” papar Ridwan.      

Mekanisme kewenangan MA memutuskan rekomendasi pendapat DPRD terkait pemberhentian kepala daerah ini diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU Pemda.

Pasal 29 ayat (4) UU Pemda
Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d (melanggar sumpah janji) dan huruf e (tidak melaksanakan kewajiban) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah;

c. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;

Tags:

Berita Terkait