Pemerintah Rampungkan Draf Revisi KUHP dan KUHAP
Berita

Pemerintah Rampungkan Draf Revisi KUHP dan KUHAP

Sudah diserahkan ke DPR untuk dibahas tahun depan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: Buku KUHP. (Sgp)
Foto: Buku KUHP. (Sgp)

Sudah sekian lama dibahas oleh pemerintah, akhirnya draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terselesaikan. Dengan rampungnya draf tersebut, pemerintah pun telah memberikan draf itu ke DPR untuk dibahas secara bersama-sama. Bukan hanya revisi KUHAP, draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga telah diteruskan ke dewan.

“Revisi KUHAP serta KUHP telah diteruskan ke DPR untuk dilakukan proses legislasi. Insya Allahtahun depan bisa kita bahas bersama-sama,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam penyampaian refleksi akhir tahun Kemenkumham di kantornya, Rabu (26/12).

Bersamaan dengan itu, Kemenkumham juga telah menyampaikan draf revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai. Penyampaian ini bertujuan agar presiden dapat menyetujui draf ini dan selanjutnya dibahas secara bersama-sama dengan DPR. Pembahasan dan penyusunan revisi UU Pemberantasan Tipikor ini melibatkan KPK.

Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Wahiduddin Adams memastikan seluruh draf revisi ketiga UU tersebut akan masuk ke DPR pada tahun depan. Dalam menyusun draf ini, Kemenkumham juga melibatkan unsur masyarakat untuk memberikan masukannya.

Ia tak menampik lamanya pembahasan dan penyusunan draf revisi KUHP dan KUHAP ini. Hal ini terjadi selain banyak masukkan dari masyarakat yang diakomodasidalam revisi, terdapat ratusan pasal yang harus disusun dan dibahas satu persatu. Otomatis, waktu pembahasan pun menjadi lama.

Seperti halnya pada draf revisi KUHP. Dari draf yang memuat lebih dari 700 pasal itu mengatur hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana. “Bahkan ada hukuman mati,” ujar Wahiduddin seusai acara refleksi akhir tahun Kemenkumham.

Bukan hanya itu, dalam draf KUHAP juga diatur mengenai pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh hakim. Khususnya terkait penahanan terhadap seorang tersangka. Hakim tersebut dapat menentukan seseorang bisa ditahan atau tidak tergantung penilaian hakim terhadap yang bersangkutan.Konsep ini biasa dikenal dengan konsep hakim komisaris.

Tags: