Intel Kejaksaan Tak Lagi Selidiki Kasus Korupsi
Berita

Intel Kejaksaan Tak Lagi Selidiki Kasus Korupsi

Intelijen masih berwenang melakukan pulbaket yang dapat ditindaklanjuti oleh bagian pidsus.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Adjat Sudrajat. Foto: Sgp
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Adjat Sudrajat. Foto: Sgp

Sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, lingkup intelijen kejaksaan meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, penggalangan dalam pencegahan tindak pidana di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Selain itu, intelijen kejaksaan memiliki fungsi melakukan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu, serta turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum. Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai pucuk pimpinan intelijen kejaksaan juga bertugas memberi dukungan teknis kepada bidang-bidang lainnya.

Fungsi bidang intelijen kejaksaan sebagai ‘mata dan telinga’pimpinan juga tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung No: Kep-115/JA/10/1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Namun, terkadang, tugas dan fungsi intelijen menyelidiki perkara korupsi menduplikasi pekerjaan bidang tindak pidana khusus (pidsus).

Jaksa Agung Basrief Arief telah meminta jajaran intelijen melakukan tugas dan fungsi intelijen secara optimal sebagai supporting data (puldata dan pulbaket) dan tidak lagi dalam bentuk kegiatan penyelidikan perkara.Tujuannya agar tidak terjadi duplikasi dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan pidsus.

“Jadi, kalau informasi diperoleh intel, dia hanya mendapat surat perintah untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tidak lagi memanggil orang seperti yang lalu,” kata Basrief, Rabu (26/12)

Basrief melanjutkan, setelah pulbaket terkumpul, data-data dan bahan keterangan itu diserahkan ke pidsus untuk ditindaklanjuti. Sementara, tugas intelijen lainnya adalah melakukan pengamanan dan mem-backup semua bidang, seperti dalam hal pelacakan dan pengamanan buron, baik tersangka maupun terpidana.

Basrief meminta ke depan intelijen bekerja lebih optimal, sehingga kegagalan eksekusi yang terjadi dalam eksekusi Bupati Aru, Maluku Theddy Tengko beberapa waktu lalu tidak terulang kembali. “Saya minta harus lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi intelijen itu sendiri,” ujarnya.

Tags: