MK kembali membuat putusan yang mengejutkan. Terkait dengan pengujian UU Migas, MK menyatakan BP Migas inkonstitusional. Sebagian kalangan mengartikan putusan itu sama saja dengan membubarkan BP Migas. Faktanya, setelah putusan MK, BP Migas memang dibubarkan yang kemudian diikuti dengan pembentukan SKMIGAS yang bersifat sementara.