Kejaksaan Mulai Bidik Korporasi di 2013
Berita

Kejaksaan Mulai Bidik Korporasi di 2013

Diharapkan bukan sekadar wacana.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto, katakan kejaksaan mulai bidik korporasi di 2013. Foto: Sgp
Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto, katakan kejaksaan mulai bidik korporasi di 2013. Foto: Sgp

Sejak UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disahkan Presiden 16 Agustus 1999, sangat sedikit korporasi yang dijadikan subjek tindak pidana korupsi. Institusi penegak hukum lebih fokus menjerat perorangan, baik pejabat maupun swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Satu perkara yang menjerat korporasi adalah dugaan korupsi PT Giri Jaladhi Wana dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari yang disidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Dalam putusan yang telah berkekuatan tetap, PT Giri dihukum membayar Rp1,3 miliar dan hukuman tambahan penutupan sementara selama 6 bulan.

Padahal, Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 mengatur mengenai pengenaan tindak pidana korupsi terhadap korporasi. Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1), jika tindak pidana korupsi dilakukan atas nama korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 20 ayat (7), pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimal pidana ditambah sepertiga. Berdasarkan ketentuan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto melihatnya sebagai resolusi di tahun 2013.

“Ke depan, kami justru akan melangkah kepada pelakunya adalah korporasi. Ketika terjadi kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, sementara pelakunya tidak menikmati dan disinyalir menikmati adalah korporasinya, maka korporasi akan kami jerat juga dengan tindak pidana korupsi,” katanya, Jumat (28/12).

Andhi merasa penerapan pidana korupsi bagi korporasi lebih efektif dalam pengembalian keuangan negara. Hal itu sejalan dengan UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 yang lebih menekankan pengembalian keuangan negara, ketimbang pemenjaraan.

Selain itu, UNCAC lebih menekankan upaya preventif. Menurut Andhi, sebagai anggota PBB dan sebagai negara yang sudah meratifikasi UNCAC, mau tidak mau, suka tidak suka, baik dari tataran legislasi, perundang-undangan, penanganan tindak pidana korupsi harus mengacu pada UNCAC tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait