Tunai dan TNI Jadi Kendala PPATK
Utama

Tunai dan TNI Jadi Kendala PPATK

Pakar berpendapat yang penting kemauan dari penegak hukum.

Oleh:
AGUS SAHBANI/ABDUL RAZAK ASRI
Bacaan 2 Menit
Kepala PPATK M. Yusuf (kiri) keluhkan kendala yang dihadapi lembaganya. Foto: Sgp
Kepala PPATK M. Yusuf (kiri) keluhkan kendala yang dihadapi lembaganya. Foto: Sgp

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau populer disebut money laundering semakin marak di Indonesia. Negeri ini memang sudah memiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK), namun ternyata lembaga yang sangat diandalkan untuk memberantas TPPU itu terbentur kendala. Salah satunya adalah kesulitan melacak TPPU yang menggunakan mekanisme transaksi tunai.

“PPATK menemukan banyak transaksi termasuk suap sifatnya cash (tunai), sehingga sulit dilacak,” ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam acara Penandatangan Nota Kesepahaman Pencegahan dan Pemberantaran Tindak Pidana Pencucian Uang antara PPATK dan MK di gedung MK Jakarta, Senin (7/1).

Menurut Yusuf, transaksi tunai menyulitkan proses penyelidikan. PPATK kesulitan menelusuri dugaan TPPU itu hingga ke hulu. “Penyelidikan yang dilakukan PPATK tidak sampai ke hulu kalau transaksi dilakukan secara tunai, kita hanya bisa melihat sumbernya dan pada siapa dana itu diberikan,” paparnya.

Dikatakan Yusuf, modus pencucian uang melalui transaksi tunai ini sedang marak terjadi dalam penyelenggaraan pemilukada. Sayangnya, PPATK tidak bisa melakukan apa-apa. Pasalnya, selain karena transaksinya tunai, PPATK juga memiliki keterbatasan informasi dan kewenangan verifikasi.

“Sepanjang transaksi itu dilakukan secara formal (transfer, red), kami bisa menelisik,” kata Yusuf.

Untuk TPPU dalam pemilukada, PPATK berharap pada bantuan MK. sebagai lembaga peradilan untuk sengketa pemilukada, MK diharapkan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan PPATK seperti data identitas pihak yang dicurigai melakukan TPPU. “Jika ada info akan mudah didalami termasuk pencegahan dugaan pencucian uang dan korupsi jelang Pemilu 2014,” imbuhnya.

Untuk mengatasi kendala ini, PPATK sebenarnya sudah cukup lama mengampanyekan perlunya aturan tentang pembatasan transaksi tunai. PPATK usul transaksi tunai dibatasi maksimal Rp100 juta. Sebagian kalangan sempat mengusulkan agar aturan pembatasan transaksi tunai masuk dalam RUU Transfer Dana. Namun, hingga RUU itu menjadi UU No. 3 Tahun 2011, transaksi tunai belum diatur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait