Polda Diminta Serius Tangani Pelanggaran Lingkungan
Aktual

Polda Diminta Serius Tangani Pelanggaran Lingkungan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polda Diminta Serius Tangani Pelanggaran Lingkungan
Hukumonline

Walhi Sulawesi Utara berharap Polda serius menangani laporan dugaan tindak pidana Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Walhi melaporkan Bupati dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Perlu keseriusan menangani kasus lingkungan di Boltim," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Utara (Sulut) Ode Rakhman, di Manado, Selasa (8/1).

Ode Rakhman mengatakan, laporan 4 Oktober 2012 terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur pada pasal 165 UU 4 Tahun 2009.

Bupati Boltim diduga telah mengeluarkan SK No.241 Tahun 2011 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada KUD Nomontang di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Lanut Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim. Luas areal yang diberikan sekitar 215,1 hektar (Ha).

Walhi Sulut menilai SK  bertentangan dengan UU 4 Tahun 2009, dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No.22 dan 23 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan tentang pelaksanaan aktifitas pertambangan.

Persetujuan IUP operasi produksi yang diberikan kepada KUD Nomontang di atas WPR adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Karena bertentangan dengan prosedur atau tahapan yang ditetapkan di dalam UU 4 Tahun 2009. IUP seharusnya diterbitkan diatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bukan di WPR. Produk izin yang tepat diatas WPR adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Pasal 165 menyebutkan, setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan undang-undang dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," katanya.

Menurut Rakhman, laporan ke Mabes Polri itu dengan nomor laporan: LP/781/X/2012/Bareskrim, telah ditindaklanjuti dan kemudian sudah dilimpahkan ke Polda Sulut. Kasus ini sedang ditangani Subdit Tiga Tipiter Direskrimsus Polda Sulut dan sudah sampai ke tahap penyidikan.

Tags: