Pengadilan Pajak dari Masa ke Masa
Edsus Akhir Tahun 2012:

Pengadilan Pajak dari Masa ke Masa

Berencana pindah untuk menghindari kesan tidak independen karena berada di komplek Kemenkeu.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Hakim Pengadilan Pajak usai pimpin sidang wajib pajak di gedung Sutikno lantai  9. Foto: Sgp
Hakim Pengadilan Pajak usai pimpin sidang wajib pajak di gedung Sutikno lantai 9. Foto: Sgp

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 70 persen belanja negara dalam APBN berasal dari sektor ini. Bisa dikatakan tanpa pajak maka pembangunan sulit berjalan. Keberadaan Pengadilan Pajak menjadi salah satu faktor penting untuk menyelamatkan uang negara dari para ‘mafia pajak’. Perlu diketahui, Pengadilan Pajak memiliki sejarah dari masa ke masa.

Pengadilan Pajak sudah ada pada masa sebelum kemerdekaandan lebih dikenal dengan peradilan. Peradilan dapat dibedakan, yakni peradilan tingkat pertama dan kedua. Peradilan pertama tidak dapat dikatakan sebagai peradilan dalam arti yang sebenarnya atau peradilan murni. Hal ini disebabkan instansi yang melaksanakan fungsi peradilan adalah sama dengan yang melakukan penetapan pajak.

Dengan kondisi seperti ini, tentu saja wajib pajak berada dipihak yang lemah dan sulit untuk mendapatkan pengadilan yang sebenarnya. Buku berjudul “Mencari Keadilan di Pengadilan Pajak”karya Djazoeli Sadhani, Syahriful Anwar dan K. Subroto, menjelaskan pada masa itu, ketentuan yang mengatur tentang hal ini adalah Ordonansi atau Peraturan atau Undang-Undang Pajak yang bersangkutan.

Misalnya,keberatan untuk Pajak Perseroan (PPs) 1925 atau Vennotschap Belasting diatur di dalam Ordonansi PPs 1925. Demikian pula untuk pajak pendapatan (Inkomsten Belasting) diatur dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944.

Apabila wajib pajak merasa keberatan dan tidak dapat menerima keputusan tersebut, maka wajib pajak masih diberi kesempatan untuk melakukan upaya lanjutan yakni dengan permohonan banding. Oleh sebab itu, pemerintah waktu itu berkeinginan untuk mendirikan badan khusus yang  mengurusi dan menyelesaikan permohonan banding ini. Keinginan tersebut dapat dipenuhi dengan ditetapkannya Staatsblad tahun 1915 No.707 tanggal 11 Desember 1915 yaitu Ordonnantie Tot Regeling van Het Beroep in Belastingzaken (Peraturan Banding Pajak).

Namun,badan ini masih berada dibawah Gubernur Jenderal. Sedangkan yang menjadi ketua badan ini adalah Menteri Keuangan yang ditunjuk karena jabatannya (ex officio). Anggotanya pun terdiri dari calon-calon yang diusulkan oleh Mahkamah Agung dan Kamar Dagang dan Industri.

Dalam perkembangannya, dengan diundangkannya Staatsblad tahun 1927 No.29 yaitu tot regeling van het beroep in belastingzaken atau Majelis Banding Urusan Pajak yang menggantikan Stb. 1925 No. 707,hal penting diatur dalam peraturan baru tersebut adalah mengenai jabatan Ketua Majelis Banding Pajak. Sesuai PAsal 2 Ordonansi tersebut, yang menjadi Ketua Majelis adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Hindia Belanda (Hooggererechtshof).

Tags: