Pengamat: OJK Tak Beda dengan Bapepam LK
Berita

Pengamat: OJK Tak Beda dengan Bapepam LK

Pengalihan wewenang Bapepam-LK ke OJK dinilai tidak berdampak besar terhadap dunia pasar modal.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pengamat: OJK Tak Beda dengan Bapepam LK
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bertugas sejak 1 Januari 2013 lalu. Pengawasan akan dilakukan kepada sektor pasar modal. Meski pengawasan sudah mulai berjalan, beberapa peraturan seperti peraturan soal iuran yang akan dipungut oleh OJK belum diterbitkan. Rencananya, OJK akan melakukan penarikan iuran pada pertengahan tahun ini.

Pengamat Ekonomi Seto Wardono mengatakan, berpindahnya wewenang Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke OJK tidak akan membawa dampak yang besar terhadap dunia pasar modal.

Menurutnya, kinerja OJK sama halnya seperti Bapepam-LK, meskipun akan membawa perubahan dan perbedaan sedikit dari Bapepam-LK. "Menurt saya sama saja," kata Seto kepada hukumonline, Selasa (8/1).

Kendati berpendapat demikian, Seto enggan mengomentari kinerja Bapepam-LK sebelum dipindahkan ke OJK. Ia hanya menekankan, kinerja OJK tidak akan banyak membawa perubahan karena hanya memindahkan wewenang lembaga lain ke OJK. Ia pun enggan memberikan prediksi kinerja OJK kedepannya.

Sementara itu Director of Invesment Banking Rayendra L Tobing mengatakan, tidak ada perubahan yang mendasar ketika persoalan pasar modal diawasi oleh OJK. Ia mengharapkan, OJK akan membawa nilai perubahan terutama pada regulasi dalam sektor pasar modal.

Hal itu mengingat koordinasi menjadi terintegrasi antar lembaga keuangan sehingga mempermudah pengawasan. "Semoga membawa perubahan yang baik, terutama regulasinya harus jelas," kata pria yang akrab dipanggil Ray.

Perpindahan wewenang Bapepam-LK ke OJK, menurut Ray berjalan dengan baik. Sejauh ini, tidak terjadi goncangan atau permasalahan baru atas perpindahan wewenang ini. Sayangnya, Ray enggan berkomentar terkait iuran yang akan ditarik oleh OJK kepada sektor pasar modal. Dirinya berkilah tidak memiliki wewenang untuk mengomentari soal iuran.

Tags: