MK Tegaskan Legal Standing LSM Ajukan Praperadilan
Berita

MK Tegaskan Legal Standing LSM Ajukan Praperadilan

Pasal 80 KUHAP tidak bersifat diskriminatif dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusan. Foto: Sgp
Ketua MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusan. Foto: Sgp

Majelis MK menolak permohonan pengujian Pasal 80 KUHAP yang diajukan mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad. “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusannya, di Gedung MK, Selasa (8/1).

Fadel mempersoalkan frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam pasal itu karena tafsiran frasa itu dinilai tidak jelas yang menimbulkan multitafsir. Menurut pemohon, ada pihak yang menafsirkan secara sempit, hanya sebatas saksi korban atau pelapor.

Sebaliknya ada juga yang menafsirkan lebih luas meliputi masyarakat yang diwakili LSM. Dia menilai Pasal 80 KUHAP memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan praperadilan. Namun tidak dijelaskan secara gamblang siapa pihak ketiga yang dimaksud. Apa syarat-syaratnya?

Dia mengungkapkan kerugian konstitusional yang dialami Fadel menyangkut dibuka kembali penyidikan kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Sebab, pemohon pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana mobilisasi untuk 45 anggota DPRD provinsi Gorontalo yang bersumber dari APBD pada Januari 2009.

Namun, kasus itu dihentikan pada Agustus 2009 dengan alasan tidak cukup bukti. Lalu, Gorontalo Corruption Watch (GCW) selaku pihak ketiga mengajukan praperadilan di PN Gorontalo terkait SP3 Fadel. Permohonan praperadilan ini dikabulkan melalui putusan praperadilan. No. 04/Pid.Praperadilan/2011/PN Gtlo.

PN Gorontalo menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) tidak sah dan  memerintahkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo membuka kembali penyidikan kasus pemohon. Atas dasar itu, Fadel kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2012.

Dalam putusannya, majelis MK berpendapat yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80 KUHAP tidak terbatas saksi korban/pelapor, tetapi juga masyarakat luas. Dalam hal ini, bisa diwakili sekumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama demi kepentingan umum.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait