Asosiasi Asuransi Minta Kepemilikan Asing Dibatasi
Utama

Asosiasi Asuransi Minta Kepemilikan Asing Dibatasi

Upaya peningkatan modal oleh pemilik asing membuat kepemilikan lokal bisa tergerus.

Oleh:
FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit
Asosiasi Asuransi RDPU dengan Komisi XI DPR. Foto: Sgp
Asosiasi Asuransi RDPU dengan Komisi XI DPR. Foto: Sgp

Kepemilikan asing di perusahaan asuransi nasional harus dibatasi. Hal ini disampaikan tiga asosiasi asuransi yang hadir di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR, Rabu (9/1). Tiga asosiasi asuransi tersebut adalah Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Ketua Umum AAUI Cornelius Simanjuntak mengatakan, kepemilikan asing harus dibatasi karena upaya ekspansi asing bisa membuat kepemilikan lokal tergerus hingga nol persen. Untuk itu, demi menjaga kepentingan nasional, pemerintah dan DPR diharapkan dapat memproteksi perusahaan asuransi nasional dari kepemilikan asing di dalam RUU Usaha Peransurasian.

"Untuk menjaga kepentingan nasional dari dominasi kepemilikan pihak asing, maka perlu adanya penegasan di dalam undang-undang," kata Cornelius saat memberikan masukan kepada Komisi XI terkait pembahasan RUU Usaha Perasuransian.

Kendati demikian, Cornelius membenarkan jika sejauh ini sudah ada penetapan bahwa kepemilikan asing di perusahaan asuransi maksimum sebesar 80 persen.

Cornelius berharap DPR dapat menambahkan kalimat "Dengan Tetap Memperhatikan Kepentingan Kepemilikan Nasional" pada Bab III Pasal 7 RUU Usaha Perasuransian. Tujuannya, pada saat Peraturan Pemerintah dibuat dan mengatur batas kepemilikan, tetap mengacu pada kepentingan nasional.

Pasal 7

(1) Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:

a. warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau

b. warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis.

(2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menjadi pemilik Perusahaan Perasuransian hanya melalui transaksi di bursa efek.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria badan hukum asing serta kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Perusahaan Perasuransian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketua Bidang Aktuari dan Riset AAJI, Maryoso Sumaryono dan Kepala Departemen Hukum dan Perundangan AAJI, Adi Purnomo serta Ketua Umum AASI M Shaifie Zein menyampaikan pendapat yang sama dengan Cornelius. Menurut mereka, perlu ada keseimbangan investasi asing di perusahaan asuransi sama halnya dengan yang diberlakukan di India dan Thailand. Paling tidak, DPR tetap menentukan maksimal kepemilikan asing maksimum 80 persen dan lokal 20 persen.

Tags: