Kemenakertrans Berharap Apindo Tak Tinggalkan Tripartit
Berita

Kemenakertrans Berharap Apindo Tak Tinggalkan Tripartit

Jika hengkang, besar kemungkinan organisasi pengusaha lainnya akan menggantikan posisi Apindo di LKS Tripartit Nasional.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ruslan Irianto Simbolon (kiri) Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans. Foto: Dok Hol
Ruslan Irianto Simbolon (kiri) Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans. Foto: Dok Hol

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Ruslan Irianto Simbolon,mengimbau Apindo tidak meninggalkan Lembaga Kerja Sama (LKS)Tripartit Nasional. Pasalnya, kerja-kerja Apindo di LKS Tripartit Nasional dinilai cukup baik. Jika Apindo bersikeras untuk hengkang, Irianto mengatakan besar kemungkinan organisasi pengusaha lainnya akan menggantikan posisi Apindo di LKS Tripartit Nasional.

Menurut Irianto, Apindo adalah salah satu organisasi pengusaha di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan diberi mandat untuk mewakili pengusaha di LKS Tripartit Nasional. Namun, dari hasil komunikasi dengan pimpinan DPN Apindo, Irianto menyebut Apindo tidak  hengkang dari LKS Tripartit Nasional. Tapi, hanya melakukan konsolidasi internal dan sebagai peringatan agar pemerintah mendengarkan aspirasi Apindo.

Irianto menilai posisi Apindo di LKS Tripartit Nasional sangat diperlukan karena di tahun 2013 Kemenakertrans bakal disibukkan oleh kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan peraturan. Setidaknya, ada lebih dari 10 peraturan yang harus disiapkan Kemenakertrans khusus untuk pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah peraturan itu harus dibahas di LKS Tripartit Nasional.

Tak hanya itu, peran Apindo juga penting di lembaga tripartit lainnya seperti dewan pengupahan, dewan keselamatan kerja dan produktifitas kerja. Semua lembaga tripartit itu, kata Irianto, berada di tingkat pusat dan daerah. Mengingat peran Apindo dibutuhkan, Irianto berharap Apindo dapat bertindak bijaksana menyikapi persoalan yang ada. "Harapan kami agar tetap bersama Apindo (di LKS Tripartit,-red)," katanya kepada hukumonline via telepon, Selasa (8/1).

Irianto mengingatkan, pemerintah telah meratifikasi konvensi ILO No.144 yang intinya mewajibkan pemerintah untuk membahas peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan lewat LKS Tripartit. Oleh karenanya, keberadaan Apindo sebagai wakil pengusaha di LKS Tripartit sangat diperlukan. Terkait keluhan Apindo yang menyebut pemerintah kerap mengacuhkan aspirasi Apindo di LKS Tripartit Nasional, Irianto menyatakan Kemenakertrans selalu memperhatikan kepentingan semua pihak, baik pengusaha dan pekerja.

Namun, dalam membuat keputusan, Kemenakertrans tidak bisa mengakomodir seluruh kepentingan itu. Sehingga ada sebagian kepentingan dari para pihak yang tidak diakomodir dalam peraturan yang diterbitkan. Bagi Irianto, itulah fungsi pemerintah sebagai penengah para pihak.

Sementara, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan konsep tripartit adalah penjabaran dari dialog sosial. Tripartit, dia melanjutkan, bukan hanya digunakan di Indonesia, tapi digunakan di negara lain. Soal perbedaan pendapat yang kerap muncul dalam pembahasan di LKS Tripartit, menurut Timboel adalah hal yang biasa dalam sebuah proses dialog. Selama ini, serikat pekerja pun tak jarang kecewa dengan proses pembahasan di LKS Tripartit. Namun, serikat pekerja tetap berada dalam lembaga itu, tak memilih untuk keluar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: