PP Tembakau Disahkan, Waspadai Sejumlah Larangan
Utama

PP Tembakau Disahkan, Waspadai Sejumlah Larangan

Industri rokok berharap ada regulasi yang berimbang.

Oleh:
LITA PAROMITA
Bacaan 2 Menit
PP tembakau disahkan, produsen rokok perlu berhati-hati. Foto: ilustrasi (Sgp)
PP tembakau disahkan, produsen rokok perlu berhati-hati. Foto: ilustrasi (Sgp)

Produsen rokok perlu berhati-hati  mencantumkan lema light, ultralight, mild, extramild, low tar, slim, atau full plavour dalam kemasan rokok. Kata-kata itu tak boleh dicantumkan kecuali sudah menjadi merek dagang.

Klausul itulah antara lain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif.Selama ini publik mengenalnya sebagai Rancangan PP Tembakau. PP ini sudah disahkan dan berlaku sejak 24 Desember lalu, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 116 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyambut baik pengesahan PP 109 karena meyakini PP ini memberikan perlindungan terhadap perokok, khususnya perokok pasif. Dalam PP ini  ada keharusan bagi produsen rokok untuk mencantumkan peringatan bahaya rokok tidak hanya dalam bentuk tulisan, tetapi juga dalam bentuk gambar. “Dengan adanya peraturan ini diharapkan perokok bisa mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai bahaya dari merokok,” ucap Tuluskepada hukumonline.

Pasal 14 PP 109 Tahun 2012 mengatur keharusan bagi perusahaan rokok untuk mencantumkan tulisan dan gambar dampak dari merokok. Studi di berbagai negara, jelas Tulus,membuktikan peringatan tertulis yang disertai gambar lebih efektif daripada hanya berbentuk tulisan saja. Oleh karena itu, pesan kesehatan pada kemasan rokok wajib dicantumkan dalam bentuk gambar dan tulisan untuk meningkatkan kesadaran perokok dan bukan perokok akan bahayanya merokok bagi kesehatan.

Fendi Setiawan, anggota Tim Revitalisasi Tembakau Jawa Timur menganggap materi PP masih jauh dari harapan. Ia menilai banyak klauusl yang merugikan petani tembakau. “Spiritnya bagus, tetapi harus diakui petani tembakau merupakan salah satu merupakan pihak yang  dirugikan secara tidak langsung,” ujarnya.

Pembatasan periklanan dan promosi dalam PP diyakini Fendi akan membuat tingkat produksi menurun sehingga permintaan bahan baku tembakau akan menurun.“PP ini memang tidak hanya ditujukan terhadap industri rokok, tetapi juga produk diversifikasi tembakau lainnya. Tapi kita jujur saja, berapa persen produk diversifikasi tembakau selain rokok?. Bila dihitung, hanya 10% yang untuk kosmetik dan obat-obatan. Sisanya sebanyak 90% bahan baku tembakau digunakan untuk rokok”.

Menurut Fendi, bila PP ini diterapkan perhitungan kerugiannya jauh lebih besar.  Faktanya, belum ada yang bisa menggantikan sumbangan dari industri rokok kepada negara. Pada 2011 saja industri rokok menyumbang sebanyak 78 miliar. Tahun berikutnya, diperkirakan mencapai 85-90 miliar. Target pada 2013 berkisar  hingga 100 miliar. “Itu baru sumbangan dari cukainya saja, belum termasuk pajak”, paparnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: