Prokontra tentang Gagasan Cukai Pulsa
Utama

Prokontra tentang Gagasan Cukai Pulsa

Pembelian pulsa jadi peluang untuk mendapatkan pemasukan negara. Tapi akan memberatkan konsumen.

Oleh:
CR-14/FNH/MYS
Bacaan 2 Menit
Prokontra tentang gagasan cukai pulsa. Foto: ilustrasi (Sgp)
Prokontra tentang gagasan cukai pulsa. Foto: ilustrasi (Sgp)

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sudah resmi menyampaikan gagasan pengenaan cukai pulsa ke Komisi XI DPR pertengahan Desember lalu. Sikap anggota Dewan, operator telepon, konsumen, dan regulator telekomunikasi terbelah.

Sebenarnya, jenis Barang Kena Cukai (BKC) baru yang digagas Kementerian Keuangan bukan hanya pulsa telepon. Tetapi juga minuman ringan berkarbonasi, emisi kendaraan bermotor, dan limbah pabrik. Pulsa telepon dikenakan cukai karena penggunaan telepon seluler sudah berlebihan dan menimbulkan gangguan kesehatan. Cukai menjadi semacam instrumen untuk membatasi pemakaian pulsa. Sederhananya, konsumen akan berpikir dua kali membeli pulsa dalam jumlah banyak karena beban cukai yang semakin besar pula.

Reaksi langsung datang dari Sudaryatmo. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu menilai gagasan cukai pulsa akan sangat memberatkan konsumen. Ia meminta pemerintah melakukan sosialisasi gagasan ke masyarakat sebelum memberlakukan kebijakan cukai pulsa.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), selaku regulator telekomunikasi juga bereaksi. Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian, mengakui Kominfo belum diajak bicara hingga gagasan itu disampaikan ke Komisi XI DPR. “Kami belum mengetahui mengenai kebijakan tersebut, kami hanya taunya dari media”, tukasnya kepada hukumonline, Rabu, (09/1).

Kominfo belum paham teknis pelaksanaan pengenaan cukai pulsa. Karena itu Gatot masih mengajukan sejumlah pertanyaan. “Satuannya seperti apa yang mau dicukaikan, apakah nanti per volume atau ditaruh abodemen per bulan. Yang jelas kami harus tahu duduk perkaranya”. Gatot menambahkan, sebenarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari telepon seluler sudah cukup besar.   

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azis Azhar mengatakan, gagasan cukai pulsa yang diusulkan oleh BKF Kemenkeu masih menjadi pembahasan di DPR. Sejak usulan ini diajukan oleh Kemenkeu, diakui Harry, suara anggota DPR masih terpecah.

Sebagian anggota Komisi XI DPR menilai penetapan cukai pulsa perlu dilakukan mengingat banyaknya potensi penjualan pulsa di Indonesia. Sebagian yang lain mengatakan penetapan cukai pulsa tidak perlu dilakukan. Untuk itu, hingga saat ini DPR masih melakukan pembicaraan yang intens bersama Kemenkeu serta membahas juga secara internal di Komisi XI. "Suara teman-teman Komisi XI masih terpecah," kata Harry Azis Azhar saat ditemui di Komplek Senayan.

Tags: