MK Bebaskan Penggunaan Lambang Negara
Berita

MK Bebaskan Penggunaan Lambang Negara

Asal demi mengekspresikan kecintaan terhadap negara (nasionalisme).

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: Sgp
Ilustrasi. Foto: Sgp

Anda punya rencana membuat seragam yang mencantumkan lambang negara, tetapi takut dipidana berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU Lambang Negara)? Sekarang, anda tidak perlu takut lagi. Pasalnya, MK baru saja membuat putusan yang menyatakan kriminalisasi atas penggunaan lambang negara bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini terkait permohonan yang diajukan sejumlah warga yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila. Mereka memohon pengujian Pasal 57 huruf c dan huruf d yang mengatur larangan penggunaan lambang negara.

Uniknya, diantara para pemohon adalah Erwin Agustian dan Eko Santoso, dua orang yang pernah divonis tiga bulan karena menggunakan lambang Garuda untuk stempel organisasi.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Moh Mahfud MD, Selasa (15/1).  

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 57 huruf c yang juga diuji para pemohon bukan merupakan persoalan kontitusionalitas.

Mahkamah menyatakan secara faktual lambang negara lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan. Seperti, disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, atau seragam siswa sekolah. Penggunaan lambang negara seperti ini tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan seperti dimaksud Pasal 57 huruf d.

Karena itu, MK berpendapat larangan penggunaan lambang negara dalam Pasal 57 huruf dtidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas. Apalagi, larangan itu diikuti dengan ancaman pidana. Menurut Mahkamah, ancaman pidana seharusnya memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta).

Tags:

Berita Terkait